Bangli Di Jalan Pelatuk Donomulyo Dibongkar Satpol PP Pemilik Pasrah



Surabaya Newsweek- Bangunan Liar ( Bangli)  di Jalan Pelatuk Donomulyo Surabaya akhirnya masuk agenda Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya dengan alat berat jenis escavator karena dianggap telah memanfaatkan tanah milik Pemkot Surabaya dengan jalan membangun rumah tinggal secara permanen.
Dalam  eksekusi pembokaran penghuni bangunan liar di jalan Pelatuk Donomulyo  hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan  sama sekali disebabkan mayoritas penghuni bangli telah memyadari bahwa tanah diatas bangunan rumahnya telah melanggar karena bukan tanah pribadinya namun aset Pemkot Surabaya.
Pemkot dalam melakukan pembokaran bangli dinilai tidak serta merta sebagai penguasa lahan  namun, beberapa tahun yang silam sudah dilakukan pendekatan atau persuasif dari tingkat Kecamatan bersama penghuni liar , akan tetapi warga yang menempati tanah milik Pemkot Surabaya tak pernah menghiraukan peringatan tersebut  baik secara lisan maupun tertulis yang dibuat oleh Kecamatan.
Hingga  sesuai program Pemkot Surabaya Tanah di jalan Pelatuk Donomulyo  yang akan diperuntukan Sekolah terpaksa dilakukan pembongkaran walaupun ada bangunan yang berdiri  diatas lahan Pemkot Surabaya,” Bangunan yang kami bongkar ini berdiri diatas tanah asset pemkot Surabaya, kami sudah melakukan teguran beberapa kali, namun tidak indahkan, sehingga dengan terpakas bangunan yang didirikan kami bongkar paksa, karena mereka menempati lahan tanpa ijin,” Ujar Yudi Kartika  Camat Kenjeran.

Masih Yudi Kartika , “Rencananya akan di bangun untuki sekolahan,  sebenarnya  pembongkaran ini sudah sejak tahun 2013, tetapi baru sekarang bisa kami laksanakan,” Ungkap  Yudi Kartika Camat Kenjeran

Sementara Wahidin salah satu pemilik bangunan liar yang terbongkar mengatakan bahwa dirinya menempati lahan sudah bertahun-tahun dan merasa membeli dari pemilik sebelumnya, namun mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika lahan yang dibelinya adalah asset milik pemkot Surabaya.

“saya memang pernah diberitahu soal kepemilikan lahan ini, tetapi kalau soal pembongkaran belum, kan biasanya diberi surat, karena lahan ini saya bangun setelah saya membeli dari penjual sayur yang meninggal beberapa tahun yang lalu,” jelas Wahidin yang terkesan pasrah melihat rumahnya telah ambruk. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement