Surabaya Newsweek -
Banyaknya Kasus Korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya masih banyak
yang tidak jelas dan tidak adanya 
kepastian hukum tetap. Salah satunya kasus Korupsi yang dialami oleh
Gunawan Basri yang melaporkan Dr H Ismail Nawawi  MSi mantan Kepala Disnaker Pemkot Surabaya
sampai saat ini kasus yang digelar mulai tahun 2009  sampai Tahun 2014 belum  ada keputusan sama sekali maupun kepastian
hukum yang tetap.
Padahal  Jaksa Penuntu
Umum ( JPU )   telah melayangkan Kasasi Tahun 2010 , baru
tanggal 16 Agustus   tahun 2011 Mahkamah
Agung RI  memutuskan terdakwa  Dr H Ismail Nawawi  MSi , dengan nomer perkara 186 K /
PID.SUS/2011, yang isinya Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No
4820/Pid.B/2008/PN.Sby tanggal 12 Agustus 2009. IMenyatakan terdakwa Dr H
Ismail MSi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dalam dakwaan primair, menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Dr H
Ismail Nawawi MSi dengan pidana penjara selama 
1 ( Satu ) Tahun dan denda sebesar Rp 50.0000.000 ( Lima Puluh Juta
Rupiah ), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda  diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua
) bulan.
Saat dikonfirmasi Gunawan Basri pelapor Pidana Korupsi
mengatakan,” Berkas perkara salinan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI
tersebut telah dikirimkan Ke  PN
dengan  No : 842/Pan.Pid.Sus./186K/PID.SUS/2011,
tanggal 18 April 2012,” Ujarnya
Masih Gunawan Bisri , Walaupun Putusan Kasasi tersebut oleh
Mahkamah Agung RI telah dikirimkan lebih dari 2 ( Dua ) Tahun ke Pengadilan
Negeri Surabaya , akan tetapi fakta dilapangan berkas perkara  salinan Putusan Kasasi belum dikirmkan ke JPU
,” Ungkapnya.
“ Oleh karena itu saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya utnuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI, agar supaya
Eksekusi segera dilaksanakan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada  Peradilan masih tetap ada  dan jangan sampai kepercayaan itu sirna
dan  ada kesan bahwa Hukum hanya tajam di
bawah tetapi tumpul di atas ,” Tambahnya.. Bersambung ( Ham )
      .  

