Perda Minhol Ibarat ‘Macan Ompong’


Surabaya Newsweek- Pembahasan Raperda Minhol  ( Minuman Beralkohol ), yang telah memakai anggaran APBD , ujung- ujungnya hanya menghabiskan anggaran saja, pasalnya Raperda yang dikaji ulang oleh Pemprov Jatim  tidak  adanya point yang tercantum dalam Raperda terkait batasan peredaran minuman beralkohol malah  melegalkan para pedagang minimarket untuk menjual bebas minuman beralkohol.

Walaupun Pansus Raperda Minhol yaitu, DPRD Kota Surabaya ngotot membuat larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket  namun, faktanya justru dinilai bertentangan dengan Undang- Undang , diatasnya oleh Pemprov Jatim. Dalam artian bahwa Pembahasan Raperda Minhol bisa dikatakan tidak merubah keadaan , adanya Perda dan tidak adanya perda  dinilai sama saja.

Himawan Estu Bagio Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Kamis (4/9), saat ditemui mengungkapkan, dalam peraturan menteri perdagangan peredaran minuman beralkohol 5  % (persen ) diperbolehkan, dengan acuan Perda yang dibuat oleh Pemprof Jatim, yakni Perda pengendalian- pengawasan Minuman Beralkohol , namun dibatasi dengan beberapa ketentuan khusus.

“Batasannya harus ada lemari khusus, dikunci, pembeli membawa KTP, usianya dilihat dan harus dicatat berapa penjualannnya dan dilaporkan,” ujar  Mantan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Masih  menurut Himawan Estu Bagio mengatakan tidak diperbolehkan dijual di lokasi yang dekat dengan sekolah dan tempat ibadah. “Dalam Perda Minuman beralkohol jatim diatur secara detail,” Ungkapnya.

Namun demikian, untuk mengantsipasi pelanggaran, menurutnya pemerintah kota Surabaya harus intensif dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Pemkot harus awasi peredarannya,”  jelasnya

Himawan menegaskan, perda minuman beralkohol Surabaya harus seleras dengan Perda Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol Jawa Timur. Ia mengakui polemik terjadi karena ada pihak yang menyoal larangan peredaran minuman beralkohol secara bebas, termasuk di minimarket. “Kalau ada yang mempersoalkan itu pasti, ini kota besar,” terangnya.

Ia menegaskan, selama ini soal peredaran minuman beralkohol tidak ada persoalan. Bahkan, di daerah lain yang dikenal sebagai kota santri. “Buktinya di daerah tersebut seperti, Gresik gak ada masalah,” tegasnya.

Hirmawan menilai  kekurangan perda minuman beralkohol yang dibuat DPRD dan pemerintah kota Surabaya karena dalam aturan yang tercantum dalam pasal-pasal berbeda dengan peralihan.

“Pasal 4 tidak mengatur 5 persen, sedangkan pada pasal peralihan menetapkan pengecer 5 persen harus tutup,” kata Himawan.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement