DPRD Protes UMK Surabaya Belum Diajukan Ke Provinsi


Surabaya Newsweek - Kaum buruh terus bergejolak, kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK), terus dipertanyakan, untuk itu Komisi D DPRD Surabaya meminta agar, Pemkot Surabaya segera menyerahkan UMK ke Provinsi, karena disamping telah ditunggu oleh kaum buruh terakit nasibnya, juga diharapkan tidak melewati deadline penyerahan yang telah ditetapkan Provinsi yakni tanggal 20 Nov 2014.

H Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya asal FPD mengatakan, jika pihaknya mendorong agar, Pemkot segera menyerahkan UMK Kota Surabaya ke propinsi jawa timur, karena sesuai surat dari Provinsi, dealine harus masuk tanggal 20 Nov 2014 sebagai batas akhir untuk seluruh Kab / Kota.

“Ini saya menyayangkan atas keterlambatan pemkot harus ada kajian yg mendalam terkait, UMK kota Surabaya, jangan sampai dari pihak buruh maupun, pengusaha merasa dirugikan kita mengetahui bersama para buruh sangat menunggu UMK pada tahun 2015 segera diputuskan,” ujarnya. (11/11/14)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengaku, belum mengetahui berapa besaran UMK Kota Surabaya. Ia mengatakan masih ada perbedaan pandangan soal nilai UMK.

“Para pengusaha di Surabaya dan Jatim menginginkan kenaikan 15 persen. Tapi, ada yang menuntut hingga Rp. 3 juta rupiah, namun sebenarnya masih ada tahap kompromi antara para buruh, Pemerintah Kota dengan pihak pengusaha, karena jika pengusaha tidak diajak ngomong, mereka bisa lari (mengalihkan usaha),” tuturnya.

Selain itu, Masduki Thoha menegaskan, penetapan UMK Surabaya menunggu besaran UMK kabupaten Kota di Jawa timur yang masuk kategori ring satu, seperti Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo.

Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI), Jamaludin menyatakan, tuntutan para buruh terkait UMK antara Rp. 2,7 – 2,8 juta rupiah dari besaran tahun sebelumnya Rp. 2,2 Juta. Ia mengungkapkan, dasar perhitungannya adalah inflasi atau perkembangan penyesuaian biaya hidup khususnya untuk kota industri utama di Jatim. “Besaran itu berkaitan dengan penyesuaian biaya hidup, tapi belum termasuk perhitungan dampak kenaikan harga BBM,” tegasnya.

Komponen terbesar dari besaran UMK 2015 yang diusulkan para buruh menurutnya adalah perumahan dan ongkos transportasi. “Untuk biaya transportasi dihitung biaya riil bepergian selama sebulan, bukan pergi dan pulang kerja. Sedangkan, komponen perumahan yang selama ini sewa kamar petak kita upgrade biaya sewa rumah atau cicilan rumah sederhana,” katanya.
Ia memperkirakan, besaran nilai untuk komponen perumahan sekitar Rp. 600 – 800 ribu rupiah. Jamaludin mengungkapkan tuntutan para buruh tersebut sudah disampaikan perwakilannnya ke beberapa pihak terkait, mulai dewan pengupahan, bupati/ walikota hingga Gubernur Jatim. “sudah kita sampaikan melalui perwakilan kita ke pihak terkait,” jelasnya.

Ia berharap dalam waktu dekat Walikota Surabaya segera menetapkan UMK. Pasalnya, beberapa daerah yang masuk kawasan industri utama di jatim sudah ditetapkan. “UMK Mojokerto Rp. 2.690 ribu, Pasuruan 2.700 ribu, Sidoarjo, 2.710 ribu dan gresik Rp. 2.727 ribu,” ungkapnya.


Jamaludin menegaskan, buruh di Surabaya menuntut UMK mereka lebih tinggi dibanding daerah lainnya, alasannya selain  biaya hidup tertinggi dari wilayah lain dan tingkat pertumbuhan ekonomi Suraaya juga lebih maju. 
( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement