Kasus Pasar Turi Saling Ancam Gugatan

Surabaya Newsweek-  Polemik antara pedagang dan PT Gala Bumi Perkasa sebagai Investor Pembangunan Pasar Turi Surabaya serta Pemkot Surabaya,  masih menyisakan prodak hukum yang berkepanjangan, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melayangkan somasi kepada PT. Gala Bumi Perkasa rupanya tidak  akan berjalan mulus. Tidak semua pedagang mendukung rencana tersebut. Para pedagang yang tidak tergabung dalam tujuh kelompok itu menolak Pemkot melakukan somasi kepada investor Pasar Turi itu.

Pedagang yang menolak itu adalah mereka yang akan memulai aktifitas jualannya. Pasalnya, ribuan pedagang pasar Turi yang telah melunasi pembayaran stan dan sudah mulai melakukan renovasi, sebagai persiapan berjualan menilai langkah Pemkot Surabaya bisa merugikan pedagang.

"Pemkot harus bijak menyikapi persoalan pasar Turi, jangan hanya dengar dan perhatikan suara pedagang yang mengaku dari tujuh kelompok itu, tapi juga dengarkan suara pedagang yang sudah masuk dan mulai jualan," kata Wakil Ketua I TPPK (Tim Penanganan Pasca Kebakaran) Pasar Turi Surabaya, Kho Ping, Jumat (16/1).

Kho Ping mengaku, pihaknya sekarang bersama ribuan pedagang lain hanya ingin cepat bisa jualan di bangunan Pasar Turi. Karena jika aktifitas jualan di Pasar Turi terus tertunda, maka pedagang akan mengalami kerugian lebih besar karena harus terus mengembalikan hutang melalui angsuran di bank.

"Coba bayangkan, kalau jualan di Pasar Turi terus ditunda lama-lama habis kemampuan kami, sementara pemasukan dari jualan yang kami harapkan belum juga didapat," ujar Kho Ping.

Oleh karena itu,apabila Pemkot betul-betul mensomasi investor hingga berakibat pemberlakuan status quo di Pasar Turi, maka ribuan pedagang yang sudah mulai berjualan akan menggugat Pemkot Surabaya.  Ancaman gugatan tersebut tidak main-main. Sebab, Pemkot Surabaya juga banyak melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati dengan investor.

Dia menolak dituding membela investor, dia hanya berjuang agar, segera bisa memulai berjualan di pasar delapan lantai tersebut.  “Kalau Pemkot Surabaya justru merintangi momen mulai jualan pedagang di Pasar Turi maka, kami pun terpaksa menggugat Pemkot ke pengadilan. Jangan salahkan kami yang selama ini diam dan akan bergerak karena terancam merugi,"tandasnya.


Tentu saja Janji Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih pembangunan Pasar Turi Baru dari pihak pengembang tidak terbukti. Pedagang yang belum menempati kios tersebut semakin frustrasi dan  berencana melayangkan sendiri gugatan hukum terhadap pengembang, PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

“Saat ini kami akan mengajukan Pasal 372-378 (KUHP), bahwa pihak pengembang melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Minggu ini kita lapor ke Polda,” ujar I Wayan Titip Sulaksana, kuasa hukum para pedagang, usai bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini..

Ditambah lagi soal ingkar janji tenggat pembangunan yang molor, hampir setahun para pedagang juga menyebut akan membuktikan pengelapan pajak yang dilakukan PT GBP. Wayan menjelaskan, karena dibuat strata title atau kepemilikan pribadi, para pedagang telah membayar kios dan otomatis membayar PPN. Meski begitu, menurutnya, faktur pajak tidak diberikan.

“Ada pelanggaran lain seperti BOT (build-operate-transfer) itu tidak tidak boleh dibuat strata title, yang boleh itu cuma rumah susun,” Ungkap Wayan.  

Perlu diketahui bahwasanya,Pembangunan Pasar Turi Baru memang dibangun dengan prinsip BOT antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Dalam perjanjian semula di era Wali Kota Bambang DH, pengembang diberi hak membangun dan mengelola hingga 25 tahun ke depan. Setelah itu, pasar modern sembilan lantai itu diserahkan kepada pihak Pemkot Surabaya. 

Sebelumnya, pedagang sempat gembira ketika Tri Rismaharini berjanji mengambil alih kerja sama yang dinilai cacat itu. Sayang, janji mendepak pengembang pada Oktober 2014 tidak terbukti. Pemkot beralasan, pengambilalihan akan menyengsarakan pedagang karena menyebabkan pembangunan dalam status quo alias objek sengketa yang tidak bisa diganggu gugat.

Menampung keluhan pedagang, Wali Kota kembali menggelar dialog dengan perwakilan pedagang dan kuasa hukum di Balai Kota Surabaya, Namun  ironisnya, dialog dilakukan tertutup antara Wali Kota dan sejumlah perwakilan pedagang dan Kuasa hukum pedagang.

Hendro Gunawan Sekretaris Kota menyampaikan,” Pemkot kini masih menunggu respons adendum atau pembaruan kesepakatan yang ditawarkan Pemkot kepada PT GBP. “Belum ada tanggapan, kami sudah mengirimkan surat dan teguran. Kalau tidak ada jawaban, nanti kita ambil sikap dengan melayangkan somasi ,” ujarnya.

Diantara  pasal yang diajukan dalam adendum tersebut, di antaranya, mekanisme bagi hasil, dalam perjanjian disebutkan sebelumnya, Pemkot berhak mendapat pemasukan Rp30 miliar dari Pasar Turi Baru, yang dapat diangsur selama 25 tahun.

Terkait  rencana gugatan hukum pedagang, Hendro enggan berkomentar banyak. “Ya, silakan. Itu kan dua hal yang berbeda. Antara pedagang dan PT Gala Bumi, dan Pemkot dengan PT Gala Bumi,” ujarnya.

Adi Samsetyo Kepala Humas PT GBP, menanggapi sinis rencana gugatan hukum pedagang. “Mereka itu tidak berhak mengatasnamakan pedagang. Mereka hanya oknum. Mantan pedagang,” ujar Adi. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement