Pemkot Dirugikan, Ambil Alih Aset TRS





Surabaya Newsweek – Rencana penarikan Aset Pemkot yang dikelola oleh PT Star , sebagai pengelola Taman Remaja Surabaya ( TRS ), dengan alasan Pemkot merasa dirugikan atas pembagian hasil  kerja sama yang diberikan oleh PT Star, kita ketahui bahwa PT Star adalah perusahaan patungan antara Pemkoy Surabaya sebagai pemilik lahan dan PT Star adalah ,  Farn East Oeganisation ( FEO ) sebagai penyedia wahana dan prasarana di TRS.
Sehingga Pemkot akan melakukan langkah yaitu, pemutusan kerja sama dengan PT Star karena, dinilai tanah yang menjadi aset semakin meningkat daripada sara prasarana yang ada. Berdasar hasil appraisal terakhir pada Januari lalu, harga tanah pemkot seluas 1,7 hektare yang ditempati TRS dinilai Rp 161 miliar, sedangkan aset di atasnya sekitar Rp 11 miliar. 

Dengan pertimbangan itu, pemkot ingin mendapatkan saham lebih besar. Padahal, saat ini Pemkot hanya mendapatkan pembagian dividen sebesar 37,5 persen, dan sisanya miliki FEO, yang diketahui memiliki home base di Hong Kong dan terdaftar di Panama. 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rio Pattielano  mengatakan, kedua belah pihak harus segera menemukan titik temu sebagai jalan keluar. Hal ini, dikarenakan permasalahan ini menyangkut hubungan dua lembaga di lain negara.

"FEO diketahui memiliki homebase di Hongkong, kalau memang dipermasalahkan ya harus memalui Badan Arbitrase internasional. Kalau sudah begini urusanya makin panjang," kata Rio ketika ditemui, Kamis (29/4/2015).

Berdasarkan perkembangan terakhir, PT Star sudah menawarkan beberapa opsi yang memungkinkan untuk penyelesaian persoalan TRS, bukan hanya pemutusan kerja sama. Tapi, bisa jadi malah akan memperkuat kerja sama antara pemkot dan FEO.

Opsi pertama adalah tetap mempertahankan kerja sama dengan PT Star dan memperkuat dasar kerja sama. Sebab, soal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pemakaian Lahan (HPL) itu belum ada aturannya. Perpanjangan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke tiga kementerian. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Opsi kedua dipakai dengan asumsi kerja sama tetap diperpanjang. Nah, perpanjangan perjanjian itu harus mempertimbangkan perimbangan persentase saham. 

Opsi ketiga, bisa saja pemkot membuat perjanjian baru dengan FEO. Tanah yang digunakan untuk TRS harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemkot. Lantas, pemkot menerbitkan surat izin pemakaian tanah (IPT). Jadi, PT Star nanti menyewa kepada pemkot.

Bila tiga opsi itu tidak bisa dijalankan, sangat mungkin pemkot menempuh opsi terakhir. Yakni, pembubaran perusahaan. Memang, ada konsekuensi FEO tidak akan menerima dan menggugat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) M.T. Ekawati Rahayu mengungkapkan, pemkot saat ini, masih membahas aturan dalam mengeluarkan HGB di atas HPL, sebagai penyertaan modal. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan anggota dewan terkait dengan persoalan tersebut. ”Kami tahu di dewan ada pro dan kontra mengenai masalah ini. Tapi, yang jelas kami juga perlu solusi segera dari dewan,” ujarnya.

Solusi itu terkait dengan pijakan hukum yang harus ditaati pemkot, untuk menyelesaikan persoalan TRS, yang telah berlangsung lama. Yang jelas, penyertaan modal harus dimuat dalam peraturan daerah. ”Pada 2008 perda penyertaan modalnya sudah diserahkan, tapi dikembalikan pada 2010,” ungkap pejabat yang akrab disapa Yayuk tersebut.

Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan,” memang benar mas, rencananya Pemkot Surabaya akan menghentikan kerja sama dengan pengelola TRS , karena deviden yang diterima Pemkot sangat kecil dan akan dikelola sendiri lahan tersebut, “ ungkap Hedro, ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement