PT Wika Tempuh Jalur Hukum,Kapur Bakal Dipidana



          
Surabaya Newsweek- Pekerjaan Proyek PT Wijaya Karya di wilayah Kalijudan berbuntut masalah. Walaupun telah melakukan sosialisasi dan pemberian uang kompensasi terhadap warga setempat, namun demikinan,  masih ada salah satu warga yang masih mempermasalahkan pembangunan tersebut, pasalnya saat pemancangan rumah warga yang bernama Supardi Purwanto alias Kapur mengalami retak – retak termasuk tempat kos – kos an.

Alhasil PT Wijaya Karya ( WIKA ), menganti kerusakan dan menyewa tempat kos – kosan nya diperuntukan karyawam proyek PT WIKA, untuk tempat tinggal sementara, sedangkan untuk rumah induk juga dikontrak, namun PT WIKA mengijinkan pihak pemilik rumah yaitu Kapur untuk menempati rumah induk yang sudah di sewa, anehnya Kapur tidak menunjukan tanda terima kasih terhadap PT WIKA , akan tetapi malah merusak tempat Kos- kos an  yang sudah disewa untuk ditempati karyawan PT WIKA, dengan maksud agar, tidak ditempati oleh karyawan PT WIKA.

Adapun rincian uang sewa yang mengalir PT WIKA kepada Kapur untuk sewa kos – kos an Rp. 195.000.000, ( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk sewa Rumah induk Rp. 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan total keseluruhan Rp. 270.000.000 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Atas tindakan  Kapur yang sengaja telah melakukan pengerusakan atas tempat kos- kos an yang sudah disewa , tentu ini menimbulkan prodak hukum, akhirnya PT WIKA, menunjuk kuasa hukum Maharidzal SH & Rekan , untuk melaporkan kasus pengerusakan di Jalan Kalijudan Asri Indah Kavling 12, kepada Polrestabes Surabaya.

Tepatnya tanggal 13 Pebruari 2015 Kuasa hukum Maharidzal SH & Rekan melaporkan kasus pengerusakan terhadap Polrestabes Surabaya dengan Nomor : B / 422 / SP2HP – 1 / LP.87.15 / II/2015 / Reskrim .
Saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT WIKA Maharidzal SH dilokasi Proyek PT WIKA mengatakan,” saya sudah memberi waktu pada saudara kapur untuk memperbaiki tempat kos yang telah dirusak , untuk bisa ditempati karyawan proyek PT WIKA, namum hingga saat ini tidak pernah diperdulikan ,” ungkapnya.

Masih Maharidzal,  padahal sudah ada pernyataan sanggup memperbaiki dari  saudara Kapur, berkali – kali kami melakukan mediasi kekeluargaan , akan tetapi pihaknya ( Kapur – Red ) tidak pernah menepati janji, iya kita tunggu saja proses dari Polrestabes Surabaya. Yang akan dilimpahkan pada Kejaksaan, kalau sudah dikatakan P 21, oleh kejaksaan berarti masuk Proses Pengadilan Negeri,” tandas Ridzal panggilan akrabnya.

Lain halnya dengan Wakil DPRD Surabaya Masduki Toha , yang disinyalir, telah membekingi Kapur yang telah malakukan pengerusakan tehadap kos – kos an yang disewa oleh PT WIKA, dan sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, sempat terjadi mediasi antara, Kuasa Hukum PT WIKA dengan kapur yang di mediasi oleh Masduki Toha , ironisnya tidak ada titik temu  antara keduanya yang berkonflik,

Ketika dikonfirmasi lewat selulernya terkait dugaan membekingi Kapur dalam masalah polemiK dengan PT WIKA, Masduki Toha memilih bungkam seribu bahasa, meskipun dikonfirmasi lewat SMS, sampai berita ini dipublikasikan tidak pernah membalas SMS yang dikirimkan ke nomer selulernya.

Supardi Purwanto alias Kapur saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirirnya tidak pernah merusak rumahnya sendiri , dia beralasan bahwa dirinya memperbaiki," tidak masuk akal kalau saya merusak rumah sendiri mas, dan laporan di Polrestabes itu dipaksakan mas.  saya sudah jadi korban, malah mau dipidanakan," ujarnya. ( Ham )     


Lebih baru Lebih lama
Advertisement