Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Mencapai Rp. 26 Miliar


Surabaya Newsweek- Kerugian Negara yang diperkirakan oleh  penyidik Kejati Jatim yang  mencampai Rp. 14 Miliar, namun angka tersebut, ternyata kurang besar,  terbukti, penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Jatim, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp 26 miliar.


Angka kerugian tersebut diketahui setelah penyidik menerima laporan hasil penghitungannya. "Sudah kita terima hasil hitungan kerugian negaranya dari BPKP," kata Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.


Namun dmikian , Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim menambahkan, kerugian negara sebesar itu karena, penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dan hibah yang diusut di Kadin cair empat kali, dari tahun 2010 hingga 2014. Total hibah diterima Kadin dari Pemprov Jatim sebesar Rp 62 miliar."Setiap tahunnya ada yang cair sepuluh miliar, ada yang 15 miliar," kata Kasipenkum asal Jambi itu.


Awalnya, penyidik hanya melakukan pengusutan pada pencairan dan penggunaan hibah yang terjadi pada tahun 2012-2013. Total hibah yang diterima saat itu Rp 20 miliar. Karena itu, semula penyidik memperkirakan kerugian negara hanya belasan miliar saja. "Karena itu sekarang kerugiannya lebih besar, Rp 26 miliar dari total hibah yang diterima Kadin Rp 62 miliar," tandas Romy.


Ditanya progres penyidikan kasus ini, Romy mengatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas ke penuntutan. "Sudah pelimpahan berkas tahap satu. Masih diteliti berkasnya oleh jaksa," jelas Romy. "Kalau tersangkanya masih dua orang, DKP dan NS," tambah dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati mengusut dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim sejak tahun 2014 lalu. Diduga, dana yang mengucur dari Pemprov Jatim itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.



Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang ESDM Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. ( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement