Kasus Korupsi Proyek MERR-II C Bertambah 4 Tersangka

Surabaya Newsweek  -  Masih terus berjalan , kasus dugaan korupsi proyek MERR II C jilid II kembali dilanjut, Pidsus Kejari Surabaya, Senin (8/6/2015), menyerahkan tiga tersangka kasus ini ke penuntutan, sementara satu tersangka lainnya tidak hadir dengan alasan mengikuti diklat.

Tiga tersangka yang diserahkan ke penuntutan tersebut yaitu,  Handri Harmoko, Sumargo dan Abdul Fatah. Mereka adalah, warga yang membantu terdakwa utama, Djoko Walujo dan Olli Faisol, dalam mencari pemilik lahan yang akan dibebaskan. Sedangkan tersangka yang mangkir bernama Eka Martono, PNS di Dispendukcapil Surabaya.

Dari pantauan, sejak pagi ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pada proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu. Pemeriksaan berlangsung hingga petang. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas. Selesai diperiksa, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Ketiganya ditahan," kata Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Revalino di Kejari Surabaya,

Dia menjelaskan,  penyidik menjadwalkan penyerahan tahap dua untuk empat tersangka. Namun, satu tersangka yang berstatus PNS, Eka Martono, tidak datang dengan alasan mengikuti diklat. Eka memang belum ditahan. "Tersangka EM ini PNS di pemkot. Saat itu bertugas di Dinas Pematusan, dan sekarang bertugas di Dispenduk," jelasnya.

Roy mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Djoko Waluyo, Olli Faisol, dan Euis Darliana (ketiganya sudah divonis Pengadilan Tipikor). Ditanya apakah penyidik akan mengembangkan lagi dengan menyeret pihak P2T, dia menjawab, "Kita fokus ke empat tersangka ini dulu."ujarnya.

Selain dokumen, lanjut Roy, penyidik juga sudah menyita uang pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka yang diperiksa kemarin. Uang total seratusan juta itu merupakan uang kelebihan pembebasan lahan yang dikoordinir mereka. "Yang disita merupakan uang kelebihan lahan yang dikoordinir ketiga tersangka," tandasnya.

Untuk diingat, kasus dugaan korupsi proyek jalan MERR-II C di Gunung Anyar, Surabaya, diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2013 lalu. Proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2012 itu dibiayai APBD Kota Surabaya dan pusat. Pemkot sendiri menggelontorkan Rp 30 miliar.

Diduga menyimpang karena ada penggelembungan anggaran pada pembebasan lahannya. Bahkan, beberapa lahan dan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan anggaran pembebasan diketahui fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement