PPS Diminta Bersiap Memutakhirkan Data Pemilih




Surabaya Newsweek -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesiam Rabu (3/6/2015) lalu.


DP4 ini akan digunakan KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, baik yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Setelah diterima, sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, DP4 ini dianalisis hingga 10 Juni 2015.


Setelah dianalisis, DP4 ini akan disinkronkan dengan DPT pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang berlangsung di tahun 2014 silam untuk kemudian diumumkan segera mempersiapkan diri untuk mulai bekerja,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia, S. Si, Sabtu (6/6/2015).


Bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), lanjut Nurul, PPS akan melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan memperhitungkan penambahan dan pengurangan jumlah pemilih sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan. Proses ini berlangsung cukup lama hingga PPS mengumumkan DPT pada 12 Oktober 2015. hasilnya pada 24 Juni 2015

“Setelah itu baru akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah. Jadi, PPS sebaiknya


Menurut Nurul, banyak hal yang membuat DPT bertambah atau berkurang. Misalnya, warga yang pindah sehingga harus dikeluarkan dari data dan menyebabkan DPT berkurang. “Bisa juga bertambah karena ada warga dari luar Surabaya yang pindah ke Surabaya dan sudah tercatat dalam data kependudukan di Surabaya,” lanjutnya.


Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPS akan melaksanakan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan pada 26-28 September 2015.

Selanjutnya, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dilaksanakan pada 29-30 September 2015. Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kota Surabaya untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan pada 1-2 Oktober 2015.  ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement