Tersangka Korupsi MERR II - C Staff Dispendukcapil Ditahan





Surabaya Newsweek- Pernah sempat mangkir  panggilan dari  penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Eka Martono, PNS di Dispendukcapil Kota Surabaya akhirnya ditahan. Berawal dari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II C di Gunung Anyar Surabaya.


Eka yang didampingi dua pengacaranya menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidsus, lantas  penyidik membawanya masuk ke dalam mobil yang terparkir di halaman kantor kejaksaan. Ia dibawa penyidik untuk dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Tidak ada kata apa pun, disampaikan Eka dan pengacaranya kepada wartawan. Malah, Eka terus menutupi wajahnya dengan map merah, berusaha menghindar dari sorotan kamera wartawan, yang sejak siang sudah  menunggu, dihalaman parker Kejaksaan Negeri Surabaya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Roy Revalino mengatakan, kemarin Eka memang diundang untuk menjalani proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena alasan mengikuti diklat. "Pemeriksaan tersangka EM baru bisa dilaksanakan setelah dipanggil kedua," katanya.


Roy menjelaskan, dua alasan kenapa penyidik menahan tersangka. Alasan obyektif, lanjut dia, pasal yang dijeratkan kepada Eka ialah Pasal 2 dan 3. Pasal ini ancamannya cukup tinggi, maksimal 20 tahun penjara. Kedua, alasan subyektif. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Tersangka EM ditahan untuk 20 hari ke depan," ucap Roy.


Dia menuturkan, lima jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini. Di antaranya jaksa Endro dan Ferry. Saat ini, lanjut dia, posisi berkas sudah di penuntutan. Jaksa masih menyusun dakwaan. "Mudah-mudahan sebentar lagi berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.


Eka adalah tersangka kasus Merr jilid II. Ia terlibat kasus Merr semasa bertugas di Dinas Pematusan. Bersama dia, juga ditetapkan tiga warga yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Handri Harmoko, Sumargo dan Abdul Fatah. Ketiganya juga sudah ditahan di Rutan Medaeng. Keempat tersangka ini merupakan kaki tangan Djoko Waluyo, terdakwa utama perkara korupsi Merr.


Untuk diingat, kasus dugaan korupsi proyek jalan MERR-II C di Gunung Anyar, Surabaya, diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2013 lalu. Proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2012 itu dibiayai APBD Kota Surabaya dan pusat. Pemkot sendiri menggelontorkan Rp 30 miliar.


Diduga menyimpang karena ada penggelembungan anggaran pada pembebasan lahannya. Bahkan, beberapa lahan dan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan anggaran pembebasan diketahui fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar.

Ironisnya,  meski telah rampung dalam menyelesaikan proses pemberkasan empat tersangka dugaan korupsi proyek MERR II C Gunung Anyar jilid II, Namun belum diketahui kapan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement