KPU Surabaya dan Dewan Bahas Kemungkinan Calon Tunggal



              
Surabaya Newsweek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7). Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, yang sesaat lagi akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon.
 

Dalam pertemuan ini, hadir pula Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Surabaya, Wahyu Haryadi, serta seorang perwakilan dari Bakesbangpol dan Linmas kota Surabaya.


Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin S.H. M.H. dalam pertemuan tersebut menyampaikan, informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam peraturan terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat pencalonan. Di antaranya adalah, syarat pencalonan bagi mantan narapidana, bagi calon yang memiliki kepentingan atau hubungan dengan petahana, serta syarat pencalonan bagi anggota dewan.


Salah satu poin penting dalam PKPU 12 tahun 2015, yang menjadi pokok pembahasan ini adalah, apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran, pasangan calon kepala daerah hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar, maka masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.


”Namun apabila selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu, tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar atau setidaknya hanya satu pasangan saja yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga, pemilihan serentak berikutnya atau tahun 2017,” urai Robiyan Arifin.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap agar, di masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, yang akan berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2015, tidak hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi buruk untuk semua pihak, termasuk untuk KPU.


Selain mengenai calon tunggal, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Minun Latief, juga menanyakan mengenai perkembangan pemutakhiran daftar pemilih, yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). ”


Bagaimana masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih?” ucap anggota DPRD yang berasal dari FPKB tersebut.


Robiyan menjawab, masyarakat dapat melihat apakah diri dan keluarganya sudah terdaftar, sebagai pemilih Pilwali Surabaya 2015, dengan mengecek di papan pengumuman yang ada di kelurahan dan website www.kpu-surabayakota.go.id. Selain itu, data pemilih juga dapat dipantau melalui aplikasi android yang dapat di-download di playstore dengan kata kunci KPU Kota Surabaya.


Untuk memberikan masukan apabila ada pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke info@kpu-surabayakota.go.id. ”Bisa juga memberikan masukan melalui PPS, facebook KPU Kota Surabaya, dan twitter @KPU_Surabaya,” papar pria asal Situbondo tersebut. ( Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement