Kewenangan Pjs Walikota Bisa Mutasi Dan Mengambil Kebijakan Baru



 

Surabaya Newsweek – Perbincangan hangat  Menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, 28 September 2015, terus bermunculan terkait,  peran dan kewenangan penjabat Walikota. Jika , sebelumnya, Komisi A Bidang  Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya  saat, melakukan hearing membahas persiapan penjabat Walikota , Senin (14/9), dengan pejabat pemerintah kota serta menegaskan, adanya batasan kewenangan yang dimiliki Pjs Walikota nantinya, yaitu dilarang melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, melakukan pemekaran daerah serta membuat kebijakan baru .


Ironisnya,  pendapat yang di tegaskan oleh Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ) Surabaya  saat Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, namun  berbeda dengan yang  disampaikan  oleh Kepala Biro Hukum Pemprof Jatim, Dr. Himawan Estu Bagio. Ia  menyatakan kewenangan penjabat (Pj) Walikota setara dengan  Walikota.


“Penjabat itu kan sama dengan definitif, kewenangannya  juga sama dengan Walikota, makanya dia disumpah. Dari konteks tugas, dia melaksanakan tugas sama dengan walikota,” terangnya saat dihubungi via telpon, Selasa (15/9)


Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan ketentuan lama yang belum disesuaikan.


“Peraturan Pemerintah No 49  Tahun 2008 tentang  Pemilihan pengesahan Pengangkatan  dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah   Secara normatif, aturan itu lama, meski sekarang dibutuhkan betul,” tuturnya.


Masih  Himawan, pemerintahan tak akan berjalan jika, tidak ada kewenangan yang dimiliki penjabat walikota. Menurutnya, penjabat walikota esensinya sama, dengan walikota. Penjabat walikota, bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota asalkan ,sebelumnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.


“Yang penting lapor ke gubernur, gak apa-apa, penjabat walikota esensinya sama, dengan walikota dan Penjabat walikota, bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan ” ujarnya.


Himawan menambahkan, kebijakan mutasi yang disampaikan ke Gubernur, secara langsung  akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri. Kewenangan lain yang bisa dijalankan penjabat walikota berkaitan dengan  masalah perizinan. Ia menganggap, bahwa mengeluarkan perizinan merupakan masalah rutin. Sesuai persyaratan  prosedur karena adanya permohonan.“Itu pekerjaan rutin “Dimohon”, dan bukan kebijakan itu,” terangnya.


Sementara terkait program pembangunan, Himawan mengaku, penjabat Walikota harus melanjutkan kebijakan walikota sebelumnya. “Penjabat harus melanjutkan program sebelumnya, karena ada RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) dan rencana Kerja Pemerintah daerah,” katanya.


Saat ini santer beredar kabar, Gubernur Jawa Timur menyiapkan tiga nama pejabatnya yang akan diposisikan sebagai penjabat walikta surabaya. Nama-nama itu, diantaranya, Kepala Inspektorat Jatim, Noerwiyatno, Asisten II Sekdaprof Jatim Hadi Prasetyo dan Kabiro Hukum Dr. Himawan Estu Bagio.


Menanggapi dirinya merupakan salah satu pejabat yang disiapkan, Himawan mengatakan tak mengetahuinya. Ia mengaku, penunjukkan penjabat Walikota adalah kewenangan Gubernur dan Biro Pemerintahan provinsi Jatim.
“Saya gak tahu sama sekali. Prosesnya sangat rahasia. Yang pirso (mengetahui) Pak gubernur dan Kepala Biro pemerintahan,” katanya.


Namun demikian, dirinya mengaku siap mengemban tugas sebagai penjabat walikota jika ditugaskan. “Namanya tugas, dimanapun harus siap,” tegasnya.


Sesuai mekanisme, dalam penunjukkan Penjabat Walikota menurutnya Gubernur mengusulkan nama penjabat Walikota ke Mendagri. Apabila ada persetujuan, mendagri mengeluarkan Surat keputusan (SK), dan kemudian dilantik oleh gubernur.


Mantan Dosen Universitas Narotama Surabaya ini menambahkan, jika SK Penjabat Walikota belum turun pemerintah kota akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Himawan menegaskan, pemerintah kota akan rugi jika dipimpin Plt.


“Itu kerugian bagi pemerintah kota, karena yang bersangkutan gak punya kewenangan apa-papa,” jelasnya.


Ia menerangkan, pelaksana tugas (Plt) Walikota hanya mempunyai fungsi administrasi. Dan, masa jabtan Plt, akan berlangsung hingga ada penjabat Walikota yang dilantik.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement