Kinerja Kejaksaan Negeri Lumajang Dipertanyakan



Surabaya Newsweek - Selagi gencar-gencarnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memerangi kasus korupsi terhadap ‘tikus-tikus’ pengrogot uang Negara atau rakyat , ternyata di Kabupaten Lumajang ‘tikus-tikus’ rakyat sibuk memperkaya dirinya sendiri dan tidak peduli atas jeratan hukum apapun yang menimpanya karena berlindung dibalik baju hukum sebagai kekebalannya.


Betapa tidak, dalam kasus hukum mantan Sekkab Pemerintah Daerah tingkat II Lumajang yang proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht) dalam perkara kasus tindak pidana korupsi no 1191K/pid.sus/2012 tertanggal 24 agustus 2014 sampai sekarang masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dengan alasan diambil alih prosesnya oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.


Seperti yang pernah dikutip wartawan Sb Newsweek kala itu “ Masalah perkara No 1191K/pid.sus/2012 penanganan eksekusinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan untuk konfirmasinya silahkan menghubungi ke kejati langsung ,“ kelit Adnan Sulistiono,SH, selaku Kasie Pidsus, Kejari Lumajang, di temui diruang kerjanya, beberapa waktu silam. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  sewaktu dikonfirmasi melalui Kasie Penkum, Romy Arizyanto,SH sulit sekali ditemui oleh karena Dia masih mengikuti Diklat di Jakarta.


Ditempat terpisah, S.Newsweek juga berusaha menemui terpidana, Endro Prapto Ariadi,SH dirumahnya di kawasan Jemursari Surabaya untuk konfirmasi pemberitaan ini terlihat santai dan tidak terpengaruh atas putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya yang menjadikan sebagai terpidana. Mengetahui kedatangan S.Newsweek yang memperkenalkan diri, Endro Prapto Ariadi pun berubah terbirit-birit masuk dan tidak berkenan dengan  mengusir  keluar rumah dan mengembok kembali rumahnya.


Dari sini jelas Kejaksaan Negeri selaku eksekutor tidak berperan maksimal dan seakan-akan cuci tangan dalam penanganan kasus terpidana Endro Prapto Ariadi ,SH  dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 2014 atau setahun lebih  terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- Seharusnya  dengan pertimbangan yang pernah diajukan ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya sewaktu putusan Mahkamah Agung turun, segera dibuatkan berita acara penahanannya tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hukumnya.


Sungguh  ironis sekali Kejaksaan Negeri Lumajang  dalam penanganan kasus korupsi kurang transparan dan selalu ditutup-tutupi ,tidak ada salahnya jika masyarakat menilai kinerjanya sangat lamban dan kurang profesional. Patut dipertanyakan kinerja korps Adhyaksa di Kabupaten Lumajang, kenapa kasus yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, tapi dibiarkan setahun lebih tanpa ada tindak lanjutnya ?!   Bersambung… (team)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement