Nunggak Pajak! Abror Nekad Ikut Pilkada Surabaya






Surabaya Newsweek- Salah satu  penyebab akan ditundanya Pilkada Surabaya  2015, karena  hilangnya berkas Rekomondasi  DPP PAN , pasangan calon Rasiyo – Dhimam Abror, sementara Komisioner  KPU Surabaya Nurul Amalia secara tegas menyalahkan  Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak  terbuka soal, hilangnya berkas rekomendasi, apabila disampaikan sejak awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi, akan dipertimbangkan.


“Baru kemarin (DPP PAN ke KPU) terungkap bahwa, dokumen rekomondasi  hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur juga, kami jangan dibohongi,” ujarnya.


Saat ini, menurutnya apabila (surat kehilangan) baru dilengkapi sekarang masanya sudah lewat. Nurul mengatakan, KPU surabaya telah bertugas sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan mencabut keputusan yang menggugurkan pasangan Rasiyo – dhimam Abror, akibat berkas pendaftaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut berkaitan dengan masalah rekom DPP PAN, terhadap Pasangan calon dan surat tunggakan pajak Dhimam Abror.


“Kami tidak mungkin cabut putusan  yang menggugurkan pasangan calon Rasiyo – Dhimam Abror, kami sudah melakukan sesuai aturan dan sudah mengkonsultasikannya ke pihak terkait,” terangnya.


Ia mengungkapkan, untuk masalah scan rekom DPP PAN, sejak masa pendaftaran  disampaikan ke partai pengusung, harus diganti dengan yang identik.


Bahkan, pesan tersebut diulang saat, perbaikan berkas kepada laison officer atau penghubung pasangan rasiyo – Abror dengan KPU.

“Kita sudah sampaikan ke partai dan LO harus diganti dengan yang asli,” katanya.


KPU menolak jika pihaknya dituding tak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan ke penghubung paslon dan KPU, jika ada yang tak mengerti bisa langsung dikonsultasikan.


“Semua yang dilakukan sudah persedural dan sudah di sampaikan melalui penghubung Paslon dan KPU  ketika, datang ke sini, jika masih ada yang tak paham, monggo kontak nomor kami,” tuturnya.


Nurul Amalia menambahkan, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti ,Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, PTUN dan Bawaslu.


“Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika, tidak puas untuk menempuh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun, Bawaslu silahkan,” tantangnya.


KPU menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut.


“Kita akan ceritakan apa yang sesuangguhnya terjadi, apabila ada panggilan dari lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada” papar Nurul.


Ia menegaskan, meskipun muncul gugatan ke DKPP , pihaknya tetap menjalankan proses pilkada, yakni kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam pilkada surabaya 2015.


“Sesuai PKPU 12 Tahun 2015, apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali,” tegasnya.


Namun demikian, saat dibukanya kembali pendaftaran, pasngan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi.


“Partai politik bisa mengusung calon lain, karena paslon yang tak memenuhi syarat tak bisa dicalonkan kembali,” katanya.
Nurul yakin, apabila ada partai politik yang berniat mendaftarkan pasangan pasangan calon   meski, waktu untuk memenuhi persyaratan relatif  pendek, namun pasangan calon bisa memenuhinya.


“Meskipun, waktu untuk memenuhi persyaratan pasangan calon ( Paslon )  yang di berikan relatif  pendek,  buktinya, pak Rasiyo  bisa, padahal kan waktunya juga gak banyak,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement