Surabaya Newsweek- Terkait kasus
dugaan penyalagunaan wewenang yang menimpa Mantan Walikota Surabaya Tri
Rismaharini, sebanyak 3.400 pedagang, korban Kebakaran Pasar turi 2007,
ternyata siap pasang badan membela
Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, apabila proses hukum atas dugaan
penyalanggunaan wewenang karena, memihak pedagang tetap dilanjutkan. I Wayan
Titip Sulaksana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang sekaligus
kuasa hukum Pedagang Pasar Turi menyatakan, bahwa Tri Rismaharini tidak
bersalah dalam kaitan pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) bagi
pedagang.
Pasalnya, pembangunannya,
telah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah pusat. “Risma Salah opo ? Kalau
dirunut pembangunan TPS itu, atas persetujuan DPRD dan atas perintah (Presiden
dan Wapres) SBY dan Yusuf Kala,” terangnya. Senin (26/10)
Wayan Titip menambahkann,
pembangunan TPS tersebut, menggunakan dana APBD Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Artinya, TPS yang diperuntukkan bagi pedagang, yang tak mampu masuk ke Pasar
Turi Baru itu merupakan aset negara.
“Itu aset negara, gak bisa dibongkar semaunya,” tegasnya.
Sebaliknya, menurut Wayan, PT
Gala Bumi Perkasa selaku developer Pasar Turi Baru yang mempunyai kewajiban,
untuk membangunnya berdasarkan perjanjian BOT (Build Operate and Transfer)
Wayan Titip menilai kasus yang
disangkakan ke Risma sarat kepentingan politis, untuk menjatuhkan elektabilitas
pasangan yang diusung PDIP dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember. Ia berharap
Polda Jatim dan Kejaksaan tinggi Jawa Timur, mengklarifikasi dugaan kasus yang
disangkakan kepada mantan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota. “Polda dan Kejaksaan harus
cepat menyampaikan faktanya seperti apa,” katanya.
Wayan mendorong Tri Rismaharini
menuntut balik PT Gala Bumi Perkasa, karena telah mencemarkan
nama baiknya. Namun demikian, Ia mengakui sikap responsive tersebut tergantung
pada mantan Walikota yang pernah dinobatkan sebagai Walikota terbaik dunia Tahun
2014 oleh World Mayor, sebuah lembaga kajian di bidang studi pembangunan kota
yang berpusat di London, Inggris.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini
menegaskan, ribuan pedagang akan matia-matian membela risma, jika yang
bersangkutan disangka bersalah dalam masalah TPS Pasar Turi. “Bu risma bela awak dewe
(kita) mati-matian, masak jika Ia didholimi pedagang diam saja,”
tandasnya.
Sejauh ini, menurutnya, pihak
pedagang masih “wait and see” atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan
yang disangkakan ke Risma. Para Pedagang menurut Wayan menilai Polda Jatim
bersikap diskriminatif. Pasalnya, sejak Januari 2015 pihaknya melaporkan Hendri
J Gunawan atas kasus dugaan pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan
kepada pihak pedagang, namun higga saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Mulai Januari sampai
Oktober ini sepertinya( Laporan) jalan ditempat,” terangnya
Ia mengatakan, semestinya laporan
yang disampaikan ke Polda diperlakukan sama dengan gugatan yang disampaikan PT
Gala Bumi Perkasa melalui humasnya, Adi Samsetyo.”ujarnya. ( Ham )

