PT. AKY Diduga Serobot Tanah Sekolahan, Satpol PP Pasang Badan




.
SURABAYA - Keinginan PT. AKY sebagai pengembang perumahan elit di wilayah Surabaya Timur, untuk mendapatkan tanah tidak ‘sah’, tak menyerah begitu saja. Buktinya, sejumlah  aparat gabungan dan Satpol PP dikerahkan untuk membebaskan tanah yang dianggap miliknya. Meskipun ada perlawanan dari pihak warga, karena tanah tersebut aset milik desa/Kelurahan Dukuh Sutorejo seluas sekitar 9 hektar. Tetapi, upaya perusahaan pengembang tersebut untuk mempertahankan ditentang oleh warga asli daerah itu.


Terakhir pada Senin,16 Nopember lalu, dipimpin oleh Kepala Operasional Satpol PP, Ndari, mendatangi lokasi tanah di jalan Tempurejo No,41 Surabaya yang masih lokasi SD AL Islam Itu. Kedatangan aparat Gabungan itu, akan  merobohkan bangunan semi  permanen dan makam buyut Minggir, selama ini oleh warga dianggap memiliki nilai sejarah. Mengetahui kedatangan petugas gabungan tersebut, warga menghalau agar petugas Satpol PP tidak berbuat semaunya sendiri. Ternyata satpol PP yang diduga ‘suruhan’ pengembang AKY itu, tetap berusaha melakukan aksi paksa menerobos kerumunan warga.


Setelah terjadi adu mulut , rupanya Satpol PP menyerah . Mereka berencana akan datang lagi pada Sabtu mendatang (21 Nopember) untuk meratakan bangunan yang dianggap tanah milik PT.AKY . “Saya akan tetap bertahan. Sampai nyawapun akan kami pertaruhkan, untuk mempertahankan tanah milik sekolahan, dan PT AKY jangan berbuat semaunya,” kata Cak Mat, tokoh masyarakat setempat dengan nada tinggi .


Masih kata Cak Mat, mengapa pihak Satpol PP bersikeras melakukan pembongkaran paksa pada lahan yang masih digunakan fasilitas umum, apalagi sehari-hari sebagai kegiatan belajar mengajar . “Pokoknya saya tetap pasang badan disini, kalau PT AKY tetap ingin mencaplok tanah aset desa.  Tapi kalau digunakan untuk pengembangan bangunan sekolahan atau peribadatan  untuk kepentingan warga, saya siap serahkan ,” ujar pak Mat, dengan logat Maduranya yang khas. 
        

Hal senada dikatakan Nafid, 40, mengatakan semestinya Satpol PP tidak seharusnya  datang  secara  arogan dengan mengajak aparat gabungan .Satpol PP sebagai pengaman asset milik Pemkot harusnya bisa mengerti aspirasi warga dan memihak pada kepentingan warga. Satpol PP juga tidak pernah memberi tahu ke warga Tempurejo untuk datang melakukan musyawarah . “ Ketika saya menanyakan surat pembongkaran pada Satpol PP tidak diberikan . Berarti warga menilai kedatangan Satpol PP untuk membongkar bangunan semi permanen bodong alias tidak ada perintah dari atasannya, tapi bekerja sendirian atau hanya oknum” tukas Hafid.
        

Tokoh masyarakat lainnya H. Hasan Efendi,juga  mengatakan , Satpol PP yang berkehendak melakukan upaya paksa jelas keliru . Semestinya koordinasi  dengan warga lebih dahulu . Bukannya melakukan upaya dengan kehendak sendiri. “ Saya  tahu sejarahnya  tanah yang kini diklaim milik PT. AKY itu. Tanah itu memang tanah asset desa ,kalau sekarang  diklaim pengembang salah besar ,” ujar H. Efendi , memgaku tahu persis asal-usul tanah tersebut milik desa .


Munculnya sertifikat HGB atas nama PT. AKY jadi pemicu warga Tempurejo, Kelurahan Sutorejo, Kec. Mulyorejo ,Surabaya, untuk mempertahankan aset tanah desa di Tempurejo. Kepemilikan sertifikat HGB seharusnya melibatkan warga Tempurejo .


Namun, yang ada  sertifikat HGB tersebut tiba-tiba sudah dikantongi oleh PT AKY.  “Warga akan menelusuri penerbitan sertifikat HGB PT. AKY tersebut, asal muasalnya  dari mana kok bisa tiba-tiba terbit surat sertifikat HGB, padahal tak sedikit justru lahan milik warga banyak diserobot oleh PT AKY tanpa ada pemberitahuan apalagi ganti rugi “ ujar Junaidi, tokoh masyarakat . Hingga berita ini diturunkan pihak PT AKY sulit dihubungi (tim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement