Salah Satu Paslon Bupati Gresik Diduga Korupsi Untuk Kampanye




Surabaya Newsweek- Pilkada Kabupaten Gresik tak lama lagi akan digelar, namun suasananya kini makin memanas. Dengan adanya kabar yang kurang sedap. Kabar itu adalah dugaan korupsi di PDAM Gresik senilai Rp 50 miliar yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon).


"Terjadi hal itu, ketika salah satu calon sedang menjabat. Maka ini menjadi indikasi bahwa aliran dana itu juga masuk untuk menjadi dana kampanye," kata Andri Irawan, ketua LSM Masyarakat Transparansi (Mantra) Jawa Timur kepada wartawan dalam press conference di Surabaya, Rabu (4/11).


Atas dugaan tersebut, Matra meminta Bawaslu Jatim dan Panwaslu Gresik mengusut adanya dugaan aliran uang korupsi yang mengalir ke rekening dana kampanye paslon. Pihaknya juga minta Bawaslu dan Panwaslu mendiskualifikasi paslon yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.


"Matra juga mengajak masyarakat Jatim, khususnya Gresik, untuk mengawasi proses Pilkada agar berlangsung secara jurdil dan tanpa adanya politik uang, terlebih dana hasil korupsi,” tandasnya.


Kehadiran Andri untuk mendampingi dua mantan petinggi PDAM Gresik, yakni Chris Hadi Susanto (mantan direktur umum) dan Zacky Zulkarnaen (mantan direktur teknik).


Chris menceritakan, kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK September 2015 lalu, berawal saat PDAM Gresik pada 2012 bekerjasama dengan dua rekanan investor untuk membangun proyek di kawasan Driyorejo.


Rekanan pertama, PT Dewata Bangun Tirta (DBT). Perusahaan ini membangun proyek instalasi pengolahan air di Legundi, Driyorejo dengan investasi sebesar Rp 46 miliar.


Rekanan kedua, PT Drupadi Agung Lestari (DAL). Perusahaan ini membangun proyek rehabilitation operation transfer di Krikilan, Driyorejo dengan investasi Rp 86 miliar.


Kedua proyek tersebut ditargetkan selesai dalam satu tahun. Dalam perkembangannya, proyek yang dikerjakan PT DBT selesai. PT DBT mampu memproduksi air baku PDAM sebanyak 200 liter per detik. Air yang diproduksi PT DBT diharapkan membantu kekurangan air yang dibutuhkan PDAM Gresik.


PDAM Gresik sendiri hanya mampu memproduksi air 550 liter per detik dan kurang 100 liter per detik. Kekurangan inilah yang dicukupi PT DBT. Yang dipermasalahkan Chris, PDAM membeli air dari PT DBT dua kali lipat dari harga yang diproduksi sendiri dan PDAM justru menutup produksinya sebanyak 100 liter per detik.


"Sekarang ini PDAM Gresik hanya memproduksi air 450 liter per detik. Padahal PDAM Gresik mampu memproduksi air 550 liter per detik. Justru yang 100 liter per detik dimatikan dan membeli semua air 200 liter per detik yang diproduksi PT DBT," tuturnya.


Dia menambahkan, harga yang harus dibeli PDAM Gresik dari PT DBT yakni Rp 2.500 meter kubik. Padahal harga produksi air PDAM hanya Rp 1.000-1.200 meter kubik. "Kenapa yang 100 liter pe detik dimatikan dan justru membeli yang lebih mahal. Kenapa justru membeli rugi, terus uangnya kemana?" ujarnya.


Untuk PT DAL, Chris mempermasalahkan proyeknya yang belum jadi. Bahkan hingga sekarang proyek tersebut belum kelar juga, baru dikerjakan sekitar 50 persen. Chris mempermasalahkan adanya pembiaran proyek tersebut. Padahal dalam klausul ada kesepakatan jika investor tidak menyelesaikan maka pengerjaan proyek bisa dilelang ulang.


"Tapi yang terjadi tidak demikian. Proyek tersebut dibiarkan saja bahkan hingga sekarang, sudah tiga tahun dibiarkan," terang Chris.


Terkait nominal kerugian Rp 50 miliar yang dilaporkan ke KPK, Chris menghitung hanya dari kumulasi kerugian proyek PT DBT yang produksi airnya dibeli oleh PDAM Gresik sejak awal hingga sekarang. Chris tidak menyertakan kerugian investasi pada proyek PT DAL.


"Saat musim kemarau masyarakat Gresik sangat membutuhkan air. Namun proyek kerjasama yang diimpikan masyarakat Gresik tak pernah terjadi. Itu yang menjadi permasalahan utama, sehingga patut dicurigai, ada apa, proyek yang sudah direncanakan dengan baik kok tidak bisa selesai. Kerugian secara perhitungan itu Rp 50 miliar," jelasnya.


Dugaan keterlibatan paslon incumbent? Chris tak mengiyakan secara pasti. Dia hanya menjawab saat hal itu terjadi calon incumbent ini yang menjadi kepala daerahnya.


"Karena semua pengambil keputusan ada di kepala daerah. Nah pada saat pemerintahan incumbent terjadi masalah ini. Ini ada pembiaran," tandasnya.


Sebelumnya, Chris dan Zacky dipecat Bupati Sambari Halim Radianto (kini incumbent) dengan tuduhan telah merugikan negara. Pemecatan itu kemudian di-PTUN-kan keduanya. Dalam sidang PTUN, Chris dan Zacky dinyatakan menang pada 2013 dan mereka pun kembali bekerja hingga pensiun pada 2015.


"Kami tidak melaporkan siapa (personal) ke KPK, tapi kami melaporkan adanya dugaan korupsi di PDAM Gresik. Laporan telah diterima dan KPK menjanjikan akan melakukan penyelidikan," tandasnya. (Zai)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement