Johnson Ketua IPW : Pengemudi Ferari Harusnya Ditahan

      
Surabaya Newsweek- Pasca penabrakan maut mobil Lamborghini  yang memakan korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang bernama Wiyang Lautner saat ini, sedang ditahan oleh Polrestabes Surabaya, sedangkan rekanya Bambang yang mengendarai mobil ferari 458, belum ditetapkan sebagai tersangka.  

Padahal, sempat terekam oleh CCTV Hotel Everbright dan Bronz Auto, ketika aksi kebut-kebutan mobil Lamborghini dan  mobil Ferrari yang mengakibatkan 1 korban nyawa dan 2 luka parah.

Kepala Program Keselamatan Berlalu Lintas IMI Jawa Timur ini I Komang Fery menjelaskan,”jika dilihat dari rekaman kamera CCTV Hotel Everbright dan Bronz Auto, mobil Lamborghini berada di belakang mobil Ferrari dan berjalan di lajur tengah,” ujarnya.

Masih I Komang Fery,” Lamborghini kemudian berpindah lajur ke kanan, sehingga pengemudinya hilang kendali, selip bodi belakang,”tambahnya.

Dalam keterangan saksi ahli Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar menjelaskan, selipnya mobil Lamborghini diperkirakan karena pergeseran roda belakang.

“Menurut saksi ahli , saat itu mobil Lamborghini sedang menambah akselerasi (gas). Diperkirakan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, tidak mengira akan efek dari akselerasi tersebut,” tutur Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar.


“Saat ini dalam proses penyidikan kasus kecelakaan mobil Lamborghini , penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya sudah mengirimkan, Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) di Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelas, Lily Djafar.

Sementara Bambang pengemudi mobil Ferrari B 8866 VV, yang diketahui balapan dengan Wiyang, masih dalam pemeriksaan di Unit Laka Lantas.

Ketua IPW Johnson menyatakan, seharusnya partner kebut-kebutan Wiyang juga ditahan. Namun itu hal belum dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

“ Seharusnya  pengemudi mobil Ferari juga harus ditahan , sehingga keadilan benar- benar ditegakan  oleh penegak hukum ,” tandasnya.
.
“Bila Wiyang sudah jadi tersangka,seharusnya patner aksi kebut – kebutan juga harus jadi tersangka. Apalagi bukti-bukti sudah diperkuat dari keterangan saksi-saksi dan recaman CCTV serta, keterangan para saksi ahli.” tambahnya. ( Ham ) 



Lebih baru Lebih lama
Advertisement