Pembangunan Pasar Legi Disorot Tajam Oleh PGC 33

              

BLITAR - Pembangunan Pasar Legi (eks Terminal Lama) yang dipersoalkan Paguyuban Gembong Central 33 ( PGC 33), seperti diberitakan sebelumnya. Kini pembangunan Pasar Tradisional terbesar di Kota Blitar ini, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trianto. Pasalnya, proses lelang dan penetapan pemenang dinilai janggal dan terkesan kental sekali pengondisiannya atau rekayasa.


Dikatakan Mohamad Trianto, dalam lelang di LPSE Kota Blitar terlihat hanya diikuti oleh beberapa PT saja, dan anehnya menurut Ketua KRPK ini, hanya ada satu Pemenang Tunggal, yakni PT. Delima Manunggal yang beralamat di jalan Danau Tempe F 5H No. 11 Malang Kota, Jawa Timur, dengan nilai Penawaran Rp. 9.667.378.000, sementara Pagu Pembangunan Pasar Legi ini sebesar Rp. 10 miliar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.748.693.000.


“ Jelas di sini kelihatan sekali pengondisiannya atau rekayasa. Dan yang perlu ditanyakan apakah proyek itu juga sudah dilengkapi Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan study kelayakan? ” terang M. Trianto saat ditemui di Kantornya, Kamis (19/11) kemarin. Lebih lanjut dia menyampaikan, menurut informasi yang dia himpun di lapangan, Panitia Lelang hanya dijadikan simbolik saja, sedangkan yang ngatur semuanya adalah Kepala Pengelola Pasar, Arianto. “ Ini aneh dan lucu. Coba buka LPSE Kota Blitar mas, dan sampean (anda.red) pelajari, banyak yang aneh dan lucu kok,” kata Trianto


Orang nomor satu di KRPK ini menambahkan, pembangunan Pasar Legi Kota Blitar senilai Rp. 10 miliar dari APBN tersebut, seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan mengedepankan transparansi. Menurut dia, kalau memang benar ini bukan proyek siluman, seharusnya pemenang tender, yakni PT Delima Manunggal itu memasang papan nama proyek, gambar rencana, dan progress kemajuan pekerjaan di lokasi proyek. Bukannya justru memasang ratusan preman untuk menghadang para jurnalis yang akan meliput. “ Seharusnya pihak terkait juga mempertimbangkan aspek sosialnya, misalnya terlebih dulu menyiapkan relokasi bagi para pedagang lama, sehingga para pedagang lama tidak keleleran seperti ini," paparnya.


Saat ini, M. Trianto bersama Tim-nya sedang memperdalam terkait tahapan lelangnya dan kelengkapan syarat-syarat pembangunan proyek Pembangunan Pasar Legi. Dia mencontohkan seperti missal, HPS nya itu pakai nasional atau daerah. Menurut dia, jika HPS nya pakai nasional, berarti patut diduga ada indikasi penyelewengan.


Sekedar diketahui, kasus pembangunan pasar Legi ini mencuat, setelah ratusan warga lingkungan Kerantil Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang tergambung dalam Paguyuban Gembong Central 33 ( PGC 33), Rabu (18/11) kemarin, gelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Blitar. Mereka tuntut, agar warga sekitar Pembangunan Pasar Legi (Eks Terminal Lama) diikutkan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tesebut.


Sementara Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar, Arianto, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik di kantornya, maupun melalui telepon selulernya (HP tidak aktif. Red). (tim)-



Lebih baru Lebih lama
Advertisement