Peningkatan Jalan Kampak – Munjungan Bermasalah




Trenggalek - Proyek peningkatan jalan Kampak Munjungan bermasalah  saat, di-hearingkan di aula DPRD Trenggalek  terjadiketegangan antara Komisi III, PT Kediri Putra sebagai pelaksana pekerjaan, Dinas PU Binamarga dan Pengairan dengan Warga Kecamatan Munjungan, dan FKM.   Sementara Konsultan Pengawas dalam Hearing (dengar pendapat) menyatakan Proyek Peningkatan jalan Kampak –munjungan saat ini dalam pelaksanaan pekerjaan masih 74% yang dikerjakan sehingga PT Kediri Putra belum menyelesaikan pekerjaan 26% namun pengalihan pekerjaan tidak ada koordinasi sama sekali, ungkapnya.
  

Masih menurutnya, PT Kediri Putra saat masih mengerjakan 74% namun menganggap sudah 100% dalam pelaksanaan sehingga sampai saat ini belum bisa dilaksanakan Penilaian Hasil Observasi (PHO) karena pekerjaan belum selesai, imbuhnya.
  

Kemudian, Pimpinan Rapat ( Ketua Komisi III ) Sukarudin, hal tersebut terjadi karena bentuk arogansi dari PT Kediri Putra sebagai pelaksana pekerjaan serta menegaskan bahwa jangan sampai Konsultan Pengawas ada konspirasi dengan pelaksana pekerjaan karena dalam penilaian harus sesuai dengan fakta lapangan, tegasnya.


 Selanjutnya Sukaji warga Munjungan yang kebetulan juga anggota DPRD Trenggalek menegaskan kepada PT Kediri Putra, dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan  banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Peningkatan Jalan Kampak – Munjungan pasalnya fakta pekerjaan tahun yang lalu belum ada satu tahun sudah rusak, tandas Sukaji.


 Ditambahkannya, PT Kediri Putra seharusnya selalu koordinasi apabila ada pengalihan pekerjaan dan dilengkapi dengan berita acara, biar ada dasar hukumnya. Kemudian ,apabila hasil pekerjaan harus dilaksanakan dibongkar untuk audit dari Bawas (badan pengawas dan BPK ,dirinya punya bukti – bukti yang kuat atas dugaan penyimpangan proyek tersebut, ungkapnya.
  

Masih menurutnya apabila tidak ada tindak lanjut nantinya akan melayangkan surat kepada pihak – pihak terkait sebagai wujud ketidak puasan hasil pekerjaan yang di kerjakan PT Kediri Putra, imbuhnya.  Wiji Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Binamarga dan Pengairan menyatakan bahwa, hasil pekerjaan diluar perencanaan tidak akan dibayar, kemudian dasar hukum untuk pengalihan pekerjaan juga tidak ada berita acara, ungkapnya.   


Proyek Peningkatan Jalan Kampak – Munjungan dibagi menjadi empat (4) item, yaitu- persiapan pemeliharaan, Tembok penahan jalan ( TPJ ), dan Drainase dan sampai saat ini PPK tidak pernah menandatangani berita acara pengalihan pekerjaan dan mulai tanggal 29 November PT Kediri Putra sudah diterapkan denda, ucapnya.
  

Joko Wahono Plt Kepala Dinas PU Binamarga dan Pengairan seusai acara hearing saat dikonfirmasi, permasalahan ini terjadi karena PT Kediri Putra menarik alat beratnya tanpa ada koordinasi padahal pekerjaan belum selesai, tegasnya. (hrd)-


Lebih baru Lebih lama
Advertisement