Awal Tahun, Tujuh Pejudi Online Meringkuk Dijeruji Besi

Petugas menunjukan barang bukti dan pelaku
SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak diawal tahun kembali membongkar bisnis judi Online yang melibatkan Warung Internet (Warnet) di berbagai daerah di Surabaya. Dalam pemberantasan judi di Surabaya tersebut, petugas berhasil membekuk tujuh pelaku.

 Tujuh pelaku yang menjalankan bisnis 303 (judi) ini, diantaranya Dodot Setyawan, (28), warga Jl. Kalidami, Johan Chandra, (24), warga Jl. Tambak Gringsing, Robby, (31), warga Jl. Simogunung, Almain, (33), warga Jl. Bulak Kenjeran, Arif Rahman Hakim, (26), warga Jl. Lidah Wetan, Mulyadi, (27), asal Rubaru, Sumenep, dan Erry Susanto Adi, (42), warga Jl. Kayoon.

 Kasubag Humas Polres Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, Kamis (21/1) mengatakan petugas dalam kurun waktu satu minggu berhasil membekuk tujuh pelaku judi Online. Pelaku diringkus petugas di beberapa tempat Warung Internet (Warnet) dan waktu yang berbeda.

 Warnet yang digunakan pelaku untuk bermain judi Online, yakni Warnet di daerah Surabaya Selatan, Barat, dan Timur. Pelaku mulai bermain judi Online diatas jam 22.00 WIB. Sebab mereka biasanya memakai tarif Paket Hemat yang disediakan Warnet saat jam malam. Paket hemat itu berlaku diatas jam 22.00 WIB.

 Warnet yang digunakan pelaku ini memang terkenal dan sudah sangat dihafal petugas sering digunakan untuk bermain judi Online. Saat diamankan petugas, tujuh pelaku mayoritas sedang bermain judi Poker Online dan domino jenis Kyu-kyu Online. Taruhannya menggunakan uang yang ditransfer melalui ATM kemudian dikonversi menjadi Chip. Chip ini berfungsi untuk modal bermain.

 Djanu menambahkan, bisnis yang melawan hukum ini sudah berjalan selama satu bulan. Transaksi judi Online yang dijalankan pelaku ini tiap harinya  mencapai puluhan juta. Pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 6 juta tiap harinya dari bisnis tersebut.

 Mulyadi dihadapan petugas mengaku hanya iseng menjalankan bisnis itu, uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku yang sudah tergabung selama dua minggu ini, awalnya dia diajak temannya yang bernama Ery. Setelah sekali mencoba bisnis itu, dia merasa tergiur dengan pendapatan yang ia dapatkan, akhirnya meneruskan bisnisnya hingga berujung dijeruji besi.

 Dari penangkapan tujuh pelaku judi Online, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh set komputer, satu ATM BRI, empat ATM BCA, satu ATM BNI, dan print out mutasi hasil transaksi.

 Tujuh pelaku yang dibekuk terkait judi Poker dan Kyu-kyu Online dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement