Kajari Perak Hanya Disanksi Penundaan Pangkat

SURABAYA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Bambang Permadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berupa penundaan pangkat karena lalai dalam pengawasan terhadap anak buahnya yaitu jaksa Rahmat Wiryawan, yang telah menguras uang di ATM milik Dermawan.

 Bambang Permadi, Kajari Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait sanksi tersebut mengatakan,” memang benar, saya mendapat sanksi berupa penundaan pangkat selama satu tahun,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/1).

 Sebelumnya Jaksa Rahmat Wiryawan, sudah mendapatkan sanksi dari Kejakgung, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai jaksa fungsional, kini hanya menjadi staf biasa.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kecurigaan korban penipuan yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan, terdakwa kasus penggelapan.

 Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Ahmad Pathoni, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak dan setelah ditelusuri ternyata informasi tersebut benar adanya. Bahkan terlihat dari rekaman CCTV.

 Kemudian Ahmad Pathoni akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan kasus ini kemudian diambil alih Kejagung, dengan menerjunkan tim pemeriksa dari Inspektur II Bidang Pengawasan.

 Dari kasus tersebut, Jaksa Rahmat Wiryawan juga Bambang Permadi, selaku Kajari Tanjung Perak Surabaya yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya sudah mendapatkan sanksi dari Kejagung RI.

 Namun sayang, pihak Kasipidum Ahmad Fathoni belum mendapatkan sanksi, sebab dalam perkara tersebut, Ahmad  Fathoni juga diduga ikut terlibat dalam pembobolan Uang Di ATM milik Dermawan. (Zainal)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement