Kurir Binaan Lapas Salemba Dibekuk Polisi


SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya diawal tahun 2016 dan Nahkoda baru, AKBP Donny Adityawarman, berhasil membongkar jaringan Narkoba yang dikendalikan residivis yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Selain dikendalikan dalam Lapas, jaringan Narkoba tersebut terdapat hubungan keluarga. Residivis yang mendekam di Rutan Salemba perkara kasus yang sama yakni, Syamsul. Dia merupakan ayah dari pelaku Januar, (23), warga Jl Pesapen, Surabaya.

  Jaringan ini tidak berhenti dengan bapak dan anak itu. Ada pelaku lain yang terlibat didalamnya. Pelaku yang diketahui bernama Mansyur ini, bertugas mengatur penjualan barang dan mencari pelanggan. Sedangkan bagian pengiriman barang kepada pelanggan (kurir), jaringan ini selalu menugaskan Januar. Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman, Selasa (19/1), mengatakan terungkapnya kasus Narkoba jaringan lapas bermula dari adanya informasi yang masuk jika sering terjadi Traffic atau jual beli di wilayah Jl. Jojoran.

  Setelah dikembangkan dan didalami, petugas yang melakukan undercoverbuy berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai kurir.  Selain membekuk pelaku yang saat itu mengantarkan barang haram kepada polisi yang menyamar, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 96,97 gram dari tangan pelaku.Saat itu juga petugas langsung mengkeler pelaku menuju rumahnya untuk menggeledah mencari barang bukti lain yang masih disimpan. Setelah menggeledah rumahnya yang berada di Jl. Pesapen, petugas hampir mendapatkan hasil nihil.

  Namun, berkat kejelian petugas, pelaku yang berusaha mengelabuhi petugas, usahanya sia-sia setelah petugas menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 445 gram.  Barang bukti tersebut dikemas dalam empat plastik di dalam tas berwarna coklat yang tergantung depan rumahnya. Awalnya tas yang tergantung tersebut berada di kamar pelaku. Setelah mendapat kode khusus dari pelaku, keluarganya yang berada di rumah memindah tas ke depan rumah."Tas berwarna coklat yang berisi sabu tersebut memang sebelumnya sudah dipesan pelaku untuk disembunyikan saat mendapat telepon masuk dari pelaku,"tambah Donny.

  Pelaku menjalankan bisnis haramnya ini atas perintah ayahnya. Dia sudah tiga kali melakoni hal tersebut. Dalam bisnisnya itu, ayahnya mempunyai tangan kanan yang mengurusi segala bisnis haramnya tersebut. Manshur selain menjadi tangan kanan ayahnya, dia lah yang memerintahkan Januar untuk mengirim maupun mengambil barang. Pelaku saat mengambil barang dari Jakarta selalu menggunakan jalur darat. Dia selalu menumpang kereta api, selain biaya yang relatif murah, keamanannya tidak terlalu ketat. Sehingga aman untuk menjadi moda transportasinya saat diperintah mengambil barang dari Jakarta.

  "Pelaku yang diperintah Manshur selalu mengambil barang dari Jakarta selalu diatas satu kilogram lebih."ungkap Donny.Dihadapan petugas pelaku mengaku upah yang diterima selama menjadi kurir yakni mendapat jatah sabu gratis dari ayahnya untuk sekali jalan. Dalam jaringan yang melibatkan bapak dan anak ini, setidaknya polisi telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 96,97 gram dan 445 gram, plastik klip, timbangan elektrik, sekrop, dua buah HP, buku rekapan penjualan, buku tabungan beserta ATM, dan tas berwarna coklat.


  Selain menyita barang bukti, petugas masih mengejar pelaku lain yang terlibat, Manshur, dan memeriksa residivis yang tidak lain ayahnya yang mendekam di LP Salembah. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Donny juga berpesan kepada masyarakat, jangan sampai menyentuh Narkoba, baik menjadi pemakai maupun pengedar jika tidak ingin hidupnya menderita dalam hotel prodeo, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement