'Pungli' di Kemenag Bagi Guru Penerima Sertifikasi

NGANJUK – Para guru - guru agama penerima sertifikasi seluruh Kabupaten Nganjuk harus mengeluarkan amplop berisi Rp 350.000,-ada yang Rp 200.000,- ada yang Rp 450.000,- yang di koordinir oleh KKG (Kelompok Kerja Guru) danitu yang di lakukan setiap penerima sertifikasi di wilayah kecamatan masing–masing itu sudah tradisi setiap menerima sertifikasi dan suatu keharusan setelah terkumpul oleh KKG Kecamatan lalu di setor ke Pais.

 Menurut sumber yang patut di percaya kebenarannya. Terpisah Saat wartawan Koran ini konfirmasi kepada Pais Kemenag Nganjuk Gunardi mengatakan saya tidak pernah menerima / memungut bentuk apa pun boleh di tunggui kalau kurang percaya pagi sampai sore di sini pengelakan tersebut tidak beralasan dan bertolak belakang. Hal Senada juga di katakan Kepala Kemenag Nganjuk Baroji saat di konfirmasi tolong tunjukan kepada saya siapa yang menerima amplop tersebut, kerja kok masih ada amplop, padahal saya upayakan yang terbaik untuk Kemenag ini dalihnya.
                
 Komentar lain di komentari olehTokoh Masyarakat sekaligus LSM Berimbang Barnabas mengatakan kalau para penerima sertifikasi harus mengeluarkan amplop Rp 150 - 350 ribu hal ini sudah tidak di benarkan, sudah melanggar hukum, sudah tergolong melakukan pungli.

 Apalagi di Kementrian Agama / Kemenag seharusnya memberi contoh dan teladan yang terbaik dan terpuji, malah sebaliknya justru melakukan perbuatan tidak terpuji bagi Kementrian Agama. Harapan kami kepihak–pihak terkait dan penegak hukum mengambil langkah - langkah yang pasti biar tidak merambah korupsi berjamaah dan lebih besar. Bersambung. (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement