Marketing Tilep Uang Perusahaan Rp 88 juta

SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk marketing yang menilap uang tagihan pembayaran. Pelaku yakni Yonathan Hartanto, (28), warga Perum Kemilau Regency. Jumlahnya tak sedikit, sebayak Rp 88 juta digondol oleh pelaku.

Meski sudah menjadi karyawan selama enam tahun di perusahaan PT Mandiri Bangun Abadi, namun Yonathan, masih saja menyalahgunakan kepercayaan perusahaan yang bergerak di bidang plafon ini.

Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Ketut Redana menjelaskan aksi penggelapan yang dilakukan oleh Yonathan terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan tahunan. Nah, dari situlah pihak perusahaan mengetahui kalau ada uang penagihan yang tidak masuk perusahaan. Setelah mendapatkan fakta tersebut, pihak perusahaan lantas melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat itulah petugas mencurigai pelaku yang menjabat sebagai penanunggungjawab penagihan atau penarikan uang kepada costumer di perusahaan itu. Ternyata kecurigaan petugas kali ini benar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang dipercaya sebagai bagian penarikan ini sengaja tidak menyetorkan uang kepada perusahaan dari penarikan costumer. Bapak dua anak ini juga menyimpan faktur pembayaran tersebut dari kantornya.

Namun agar tidak terlalu mencolok, dia menyetorkan setengah uang hasil penarikan itu. Saat ditanya pihak kantor terkait uang penarikan tersebut, tersangka beralasan bahwa orang yang ditarik masih belum mempunyai uang.

Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2015 lalu. Dia mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan tersebut lantaran butuh uang untuk biaya operasi jantung ayahnya. Selain itu, uang sebesar Rp 88 juta tersebut juga digunakan untuk biaya kelahiran anaknya yang saat ini berumur empat bulan.

Dihadapan petugas pelaku yang mempunyai satu anak mengaku waktu itu bingung, sebab banyak kebutuhan yang harus saya penuhi termasuk biaya rumah sakit. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 lembar faktur bukti pembayaran yang tidak disetorkan oleh tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement