Menara Tower Bermasalah Disegel Satpol PP Sampang

SAMPANG - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang sudah melakukan tindakan tegas terhadap menara tower bermasalah di Kabupaten Sampang.Ini terlihat saat penegak perda melakukan penyegelan terhadap 6 Tower bermasalah milik PT.Naragita Dinamika Komunika Jakarta Rabu (10/02).

Kepala Satpol PP Sampang melalui Kasi Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Moh.Jalil mengatakan,PT.Naragita Dinamika Komonika memiliki 6 menara tower yang tersebar di Kabupaten Sampang.PT tersebut sudah bermasalah sejak tahun 2014 kemarin dan pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Derektor PT.Naragita Dinamika Komunika.

"Menara Tower Milik PT.Naragita Dinamika Komunika sudah dua tahun tidak membayar retrebusi,pada tahun 2014 dan kami sudah berusaha melakukan pemangilan sebanyak 4 kali.Dan pada tahun 2015 kami berupaya lagi melakukan teguran 5 kali,"jelasnya di hadapan awak media.

Pihak kami menilai karena tidak ada respon dari pihak PT.Naragita Dinamika Komunika,berdasarkan data yang ada maka di lakukan penyegelan terhadap 6 Tower bermasalah.Penyegelan ini atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.Di dalam perda itu menguatkan dua sangsi.

Jadi langkah pertama adalah pemutusan oprasional,artinya kegiatan menara tower yang ada di Desa Pasean Kecamatan Sampang ini sementara kami lumpuhkan dulu,supaya dari pihak PT.Naragita Dinamika Komunika mempunya inisiatif melakukan pembayaran tunggakan.

"Dari kerugian retribusi 6 merara tower Milik PT Naragita Dinamika Komunika yang ada di wilayah Kabupaten  Sampang sebesar 111 juta ini termasuk kerugian negara,sehingga sementara kami putuskan dulu,"tungkasnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement