Over Stay, WNA Ditahan Imigrasi Blitar

Juliadin Hidayawan, SH. MM bersama Effi Valentin
BLITAR - Mantan striker PSBK U23, T. Affi Valentin (20), warga negara Pantai Gading Afrika, ditangkap tim wasdak kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30. Affi Valentin ditangkap saat bermain bola di Stadion Supriadi Kota Blitar, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dia didakwakan penyalahgunaan ijin Visa kunjungan, dan over stay. Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan, SH. MM.

Menurut Tato, penangkapan Affi Valentin setelah tim wasdak Imigrasi kelas II Blitar, mendapat informasi, Kamis (28) sekitar pukul 15.30, bahwa ada WNA sedang bermain bola di Stadion Supriadi Kota Blitar.  “Setelah mendapat informasi, tim wasdak langsung meluncur ke TKP. Dan setelah koordinasi dengan pengurus stadion, Affi Valentin langsung ditanya terkait dokumentasi yang dimilikinya. Namun dia tidak bisa menunjukkan,” jelas Tato di depan wartawan.

Lebih lanjut Kepala Imigrasi Kelas II Blitar ini menyampaikan, karena Affi Valentin tidak bisa menunjukkan dokumen  (pasal 71 huruf b.red) yaitu dokumen perjalanan atau ijin tinggal di Indonesia. Tim wasdak langsung membawa warga Negara Pantai Gading ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. “Karena dia tidak bisa menunjukan dokumen (pasal 71 huruf b.red), maka yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Imigrasi. Setelah kami periksa, dia kami masukan ruangan dentensi (tempat penahanan.red),” terangnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, mantan pemain PSBK U23 ini menyalahgunakan ijin visa. Dia menggunakan Visa Sosial Budaya B211 (tidak boleh untuk bekerja.red). Bahkan paspornya sudah habis masa berlakuknya sejak 29 Juli 2014.  “Affi dinyatakan telah melanggar pasal 122 huruf (a), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Menurut Tato, warga negara Pantai Gading ini, selama pemeriksaan akan dimasukan ke Rudenim selama 30 hari. Namun, jika belum selesai bisa diperpanjang 30 hari lagi. Dan apabila belum selesai juga, akan ditahan di Rudenim (Rumah Dentensi Imigrasi.red) Jawa Timur di Pasuruan.

Affi Valentin, saat diintrogasi petugas Imgrasi Blitar
Sekedar diketahui, Affi Valentin, masuk Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya sejak 1 Maret 2014 dengan menggunakan Visa B211 untuk 30 hari. Visa tersebut sudah diperpanjang sebanyak 4 kali di kantor Imigrasi Ngurah Raid an habis berlaku sejak 28 Juli 2014. Dan Affi Valentin dinyatakan over stay sejak 29 Juli 2014 lalu.

Mantan pemain PSBK (Persatuan Sepak Bola Blitar Kota) U23 posisi striker ini, sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak Agustus 2015. Sedangkan utuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Affi bermain di pertandingan tidak resmi (pemain sewaan/bon-bonan.red) dengan honor sekali main berkisar Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. (ani)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement