Terkait Dana Hibah Kejari Blitar Panggil Sekretaris KPUD Kab. Blitar


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH
BLITAR- Menyusul dipanggilnya beberapa Kepala SKPD oleh Kejaksaan Negeri Blitar, diantaranya Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sugianto dan mantan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan. bendahara KORPRI Kabupaten Blitar, Ir. Ulfie Zulfiqar Z. MM, Kepala Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, dan Ketua LPP Madin Sumberdiren Kecamatan Garum juga diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar.

 Mereka dipanggil Kejaksaan terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kab Blitar. Kini Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar mendapat giliran dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar.

 Dari informasi yang dihimpun, Rabu (3/2) Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Zaenal, memenuhi panggilan Kejaksaan, terkait penggunaan dana hibah tahun 2015, sebesar Rp. 35 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk belanja alat peraga, pengadaan barang dan jasa, biaya rapat dan bimtek, pelaksanaan kegiatan dan sosialisasi dan honor KPU, PPK, PPS dan KPPS.

 Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/2) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH. membenarkan atas pemanggilan Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar. “Memang benar hari ini Sekretaris KPU Kab Blitar kami panggil. Yang bersangkutan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2015,” kata Hargo Bawono.

 Lebih lanjut Hargo menyampaikan, terkait hal ini, pihaknya masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Kami meminta data terkait penggunaan dana hibah yang diterima KPUD. Dan nantinya akan kami telusuri kebenaranya,”  jelas Kasi Intelejen Kejari Blitar.Sebelumnya Kejaksaan mencurigai ada indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos, Tahun Anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kab Blitar.

 Beberapa Kepala SKPD dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar, kini menurut informasi yang dihimpun, Senin (1/2) Kejaksaan memanggil Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Blitar, Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sugianto dan mantan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan.

 Menurut informasi, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, di tahun 2014 mendapat alokasi dana hibah Rp. 735 juta, yang digunakan untuk pembangunan sumur bor di 8 lokasi. Kemudian BPBD Kabupaten Blitar, di tahun 2014 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 6,4 miliar dan 2015 Rp. 571 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik. Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan, 2015 mendapat Rp. 135 juta, dipergunakan untuk membeli benih ikan dan diserahkan ke Pokmas. Sementara Bapemas Kabupaten Blitar, tahun 2015 mendapat dana hibah sebesar Rp 172 juta, untuk pengadaan bibit tanaman yang diserahkan ke masyarakat.

 Sekedar diketahui, aturan penerima dana hibah/bansos, sesuai dengan regulasi, yaitu- PP No 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah, Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Permendagri No 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 298 ayat 5 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penerima hibah darus berbadan hukum dari Kemenkumham. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement