Kyai Nursalim Akan Gugat Bupati Tulungagung Rp 5 Milyar


TULUNGAGUNG - Kyai haji Nursalim 67 tahun biasa di panggil dengan sebutan Nur Salim, anak ke 5 dari Alm, Kyai Raden Abdul Sanif dari Yogyakarta bertempat tinggal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Kiyai ini, juga terkenal dalam pengobatan serta membantu menikahkan pasangan kumpul kebo menjadi pasangan yang sah sebagai suami istri(pasutri)dalam agama.Kemarin, Kyai itu berkeinginan meluruskan persoalan status tanah miliknya, seluas 10.000 meter persegi atau seluas 700ru yang berada di Desa Majan. 

selama ini tanah seluas sepuluh ribu meter persegi itu, selalu menimbulkan konflik di sana sini, katanya. Yang mana, tanah itu adalah milik para Kyai termasuk dirinya, yang kegunaannya akan di manfaatkan untuk Pendidikan berbasis Agama. Lokasi lahan yang di sengketakan itu letak di sebelah barat jalan Kantor Desa Majan atau Lor Masjid. Sejak lahan seluas 10.000meter persegi di persoalkan, baik Kepala Desa maupun juga Perangkat Desa belum ada yang mau menemui nya. Pertama, yang ingin di tempuh Kyai Nur Salim yaitu dengan cara musyawarah kekeluargaan. 

Karena, segala masalah itu pasti bisa di selesai kan tanpa menimbulkan masalah baru. Namun, katanya Nur Salim, bila semua itu tidak dapat di mufakad kan dengan sebaik mungkin.Maka tentunya pihak kyai ini akan mengambil jalur hukum. 

“Mungkin,di sanalah nantinya ,persoalan sengketa tanah dapat di selesaikan secara baik dan benar,apa bila cara kekeluargaan yang di tempuh menemukan jalan buntu,artinya sudah tidak menemukan mufakat kekeluargaan,” ucapnya. 

Diapun nantinya ,berencana akan melakukan gugatan sebanyak Rp 5 milyar kepada Bupati Tulungagung. Sedangkan untuk penasehat hukum, sudah ada yang dia tunjuk.Tinggal menunggu keputusan musyawarah dulu,mudah-mudahan terbuka jalan damai dengan semua ini.Berdasarkan SK Gubernur nomor 18 tahun 1979 lokasi lahan milik para Kyai itu seharus nya sudah dapat di selesaikan. 

Dan saya sendiri tidak menyalahi aturan, justru ingin membela sebuah kebenaran. Kalau ingin bermain-main dengan saya silahkan, itu adalah hak seseorang. Lahan yang di sengketa kan itu sampai saat ini tidak ada pajak bumi atau tidak bayar pajak. “Dan itu,sudah melanggar SK hak pemilik, yang mana seharusnya sudah ada sertifikatnya. Waktu itu, tanah waris milik para Kyai dan untuk sekarang ahli warisnya adalah Kyai Nur Salim turunan para kyai terdahulu. Usia boleh tua, namun semangat tetap muda, Allahu Akbar, akan saya perjuangkan demi tegaknya sebuah keadilan,” katanya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement