Montir Hasil Curanmor Dikeler Saat Protoli Motor

Dua pelaku saat di Mapolsek Bubutan beserta barang bukti
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan mengkeler dua pelaku Curanmor. Mereka adalah Giyanto (32) warga Blauran Kidul dan Saiful (32) Warga Sidorukun Surabaya. Keduanya dibekuk di jalan Karang Menjangan, Surabaya. Mereka dikeler petugas  saat memprotoli motor hasilnya beraksi di bengkel milik Giyanto. Keduanya harus berurusan dengan Polisi sebab baru saja telah melakukan tindak pidana pencurian kendaran bermotor (Curanmor).

Kapolsek Bubutan, Kompol Edith Yuswo, Selasa (22/3), mengatakan komplotan Giyanto CS ini sudah lama beraksi. Namun komplotan ini tidak mempunyai penadah seperti komplotan Curanmor biasanya. Buktinya dalam dua bulan terakhir, komplotan Giyanto CS sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Diantaranya di Kertajaya, Tanjungsari, Manukan dua kali, jalan Jambangan, jalan Demak Timur dan terakhir di jalan Karang Menjangan.

Semua hasil curiannya itu selalu deprotoli dan dijual secar terpisah. Hal tersebut bertujuan agar tidak mudah terendus petugas. Namun, usahanya itu sia-sia setelah dikeler petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ditangkap petugas, dua pelaku Curanmor ini dengan santainya membongkar motor Honda Verza 150 CW warna  hitam di bengkelnya di jalan Blauran Kidul Surabaya. Sang montir ini pun menyopot satu persatu bagian motor bernopol L 6104 FQ. Motor yang dibongkar Giyanto itu adalah motor milik satpam bernama Muslihin As'ad (52), warga Jl. Karang Menjangan, Surabaya.

Awalnya tersangka mengelak dan mengaku bahwa dirinya hanya men-service motor itu. Karena kami kantongi bukti yang kuat, tersangka pun akhirnya menyerah. Dalam komplotan ini, Giyanto ini bertugas sebagai pembongkar motor curian. Sedangkan Saiful yang menjadi eksekutor. Sedangkan empat pelaku teman lainnya menjadi pengamat situasi sekitar. Setiap sekali beraksi komplotan Giyanto Cs ini mendapat uang Rp 3,5 juta.

Modus yang digunakan komplotan ini juga tak jauh beda dengan komplotan Curanmor pada umumnya. Mereka mencari mangsa dengan berputar-putar. Setelah mendapat incaran motor yang terparkir di luar rumah, komplotan ini langsung mengeksekusi menggunakan kunci T. Petugas mengamankan 1 unit motor Honda Versa 150 CW L 6104 YQ, 1 unit motor Satria warna biru L 6443 JH, 1 biji kunci T, 1 buah gerinda, seperangkt kunci motor serta 1 buah HP milik Giyanto. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement