Tukang Galon Setebuhi Anak Dibawah Umur


SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo meringkus pelaku pencabulan dibawah umur. Pelaku yang tega menggagahi anak dibawah umur itu, yakni Ahmad Aprianto alias Mamad, (30) warga Jalan Jetis Kulon Gg. Pertolongan. Mamad setiap harinya berprofesi sebagai pengantar air mineral di stan Darmo Trade Center (DTC).

Pengantar air isi ulang itu tega merusak masa depan Bunga, (15), karena tak kuat melihat korban yang selalu berpakaian seksi. Kini kasus pencabulan itu ditangani Polsek Wonokromo.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Agung W,  mengatakan kejadian pencabulan ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku pada Bulan Febuari lalu, saat di Darmo Trade Center (DTC), perkenalan itu berlanjut hingga menjalin hubungan khusus.
Rumah pelaku pada waktu pencabulan itu terjadi kondisinya sedang sepi. Pelaku awalnya mengajak berputar-putar Surabaya. Setelah capek berputar-putar pelaku mengajak ke rumahnya. Disana Bunga dirayu dengan menjajikan akan dinikahi.

Merasa dijanjikan akan dinikahi pelaku, Bunga yang masih polos itu menyerahkan mahkotanya kepada pelaku. Namun, sayangnya janji itu hanya janji palsu. Omongan itu hanya untuk membujuk rayu Bunga agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

Setelah puas mencabuli gadis dibawah umur yang tinggal di Jl Wonokromo Wetan itu, pelaku tidak langsung mengantar pulang. Namun, korban disuruh menginap dirumahnya. Dan esoknya pelaku hanya mengantar sampai Stasiun Wonokromo.

Sesampainya dirumah korban dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh orang tuanya. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Dia juga menceritakan akan dinikahi Mamad.

Orang tua Bunga yang tidak mau tau mengenai janji yang dilontarkan pelaku kepada anaknya itu. Sehingga membuat orang tua Bunga kebakaran jenggot dan melaporkan pencabulan yang terjadi pada anaknya itu ke Polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik pelaku. Pelakunya yang merupakan pacarnya sendiri kini sudah dijebloskan ke penjara. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement