Jalan Cor Beton Desa Trembes, Malo, Bermasalah !


BOJONEGORO – Proyek peningkatan dengan kontruksi cor beton tahun 2016 di desa Trembes, Kecamatan Malo,  layak di pertanyakan. Pasalnya, proyek ratusan juta yang dikerjakan kontraktor CV. Nadia Karya ,diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi gambar atau buku proyek.

  Fisik proyek yang telah dikerjakan seperti anda lihat, tidak sesuai spesifikasi,” kata sumber yang enggan namannya di korankan. Berdasar spesifikasi proyek  tros kedalamannya  1,5 meter, tetapi berdasarkan investigasi dan diperkuat informasi sumber menerangkan kedalaman tros yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana hanya berkisar 60 – 70 cm.  “ Cuma sekitar 60 -70 cm saja tros di buat. Dengan demikian terjadi pengurangan kuantitas fisik, sekitar 80-90 cm,” imbuhnya.

Menilik kondisi proyek saat ini keuangan Negara dirugikan. Terkait proyek peningkatan jalan beton di Trembes, Malo, ini pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pimpinan Proyek (Pimpro) hendaknya  segera check atau turun ke lapangan mengkonfirmasi fisik yang dikerjakan. Dan, harus diberi tindakan  berupa punishmen  kepada kontraktor tersebut. Jangan sampai kemudian proyek tersebut di bayar, karena proyek peningkatan jalan desa Trembes dikerjakahn tidak berdasar spesikasi. “ Jika tetap di bayar itu bisa merugikan keuangan Negara. Dan, aparat penegak hukum bisa melakukan penelusuran serta tindakkan hukum atas proyek ini,”pinta sumber.

Kepala Dinas PU Ir. Andik Tjandra dikonfirmasi media  ini  lewat ponselnya, mengarahkan konfirmasi ke PPTK .” Mas, jenengan ke Pak Iwan saja ya,” kata Andik Tjandra, Senin (4/4). Iwan Maulana, di konfirmasi terpisah terkait proyek jalan cor beton  membenarkan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. “ Memang betul adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek di Desa Trembes itu, saya  banyak mendengar dan terima laporan tertulis dari warga,” katanya.

“ Nanti kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ini saya minta membongkar untuk diperbaiki sesuai bestek,” tambah Iwan, Selasa (5/4). Statemen Iwan Maulana yang mengatakan bakal membongkar proyek yang dikerjakan secara menyimpang itu, patut diapresiasi . Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ke lapangan proyek tersebut belum juga dilakukan pembongkaran, karena menurut sumber belum ada teguran dan perintah bongkar dari Dinas PU selaku pemilik dan penanggungjawab proyek.

Sehingga, terkesan omong doang !. Setali tiga uang, proyek memang kesannya sangat kuat ditutup- tutupi. Bagaimana tidak, Hardi, yang mengaku sebagai konsultan pengawas proyek , dimana tugas serta kapasitasnya melakukan pengawasan teknis, dengan membuat MC-0, proyek, dan mencatat pelaksanaan pekerjaan proyek harian, mingguan, dan membuat progres pekerjaan, tidak melaksanakan fungsinya secara baik dan benar.

Kenapa demikian, berdasar spesifikasi proyek peningkatan jalan beton menurut Iwan Maulana, 1. Untuk pengerjaan dasar, gelar biskos, pasir batu, .2. Stros 1,5 meter,  besi speks 7,7 cm, 3.membuat lantai menggunakan cor beton tempat readmik B,nol, dengan ketebalan 5 -7 cm, 4. Gelar besi wiremish dengan besi speks 7,7, 5. Pengecoran readimik spek beton K 300,dengan ketebalan 20 cm.

Spesifikasi ini menjadi dasar yang harus dilaksanakan pelaksana fisik proyek. Termasuk proyek peningkatan jalan cor beton desa Trembes. Sebelum terjadinya penyimpangan lebih massif lagi, pada proyek peningkatan jalan cor beton desa Trembes, pelaksanaan pekerjaan proyek itu untuk sementara harus dihentikan dulu. Dan, ancam bongkar sebagaimana di tegaskan Iwan Maulana, ini harus benar –benar dilaksanakan. Sebab, jika proyek tersebut tetap dibiarkan dan tidak ada punishmen  , maka  bakal ditiru  dan terjadi pada proyek –proyek peningkatan jalan yang lainnya di Kabupaten Bojonegoro.

Dan, jika ada pembiaran dari leading-sektor, dapat dipastikan Kepolisian, Kejaksaan, selaku aparat penegak hukum, harus melakukan penyelidikan, dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) , serta harus melakukanh penyidikan, untuk menyelamatkan anggaran dari Pemerintah yang dihimpun dari uang pajak rakyat, melalui APBD, dan APBN. (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement