Penegak Perda Sita Kabel Optik Tak Berijin

Surabaya Newsweek - Kinerja Satpol PP Kota Sebagai penegak Perda Kota Surabaya bisa dikatakan serius, dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh, pengusaha nakal terbukti, semua jaringan fiber optik yang melanggar aturan ditertibkan , seperti dijalan raya Tenggilis penyitaan kabel optik milik perusahaan Nasional karena pemasangannya belum memiliki ijin. Semua ini dilakukan hanya semata – mata untuk menegakan Peraturan Daerah( Perda ) dan Peraturan Walikota ( Perwali ).  

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan ,” semua kabel Optik kami sita , karena belum ada ijin dari PU Bina Marga, dari hasil penyitaan ini , ada 5 gelondong kabel fiber optik dengan warna hitam dan kuning,” ujarnya.

Masih Irvan, penertiban bukan hanya pada lokasi Tenggilis saja , namun ia lakukan di wilayah Jemursari dan lokasi lainnya . setiap gelondong kabel fiber optik diperkirakan panjangnya 100 meter  ” tandas Irvan.

Irvan menambahkan, total keselurahan ada 500 meter kabel fiber optik, yang kini sudah disimpan digudang Satpol PP Surabaya dijalan Tambaksari , untuk tower yang tidak berijin langsung disegel, dan kegiatan ini sudah lama dilakukan,” tambahnya.

Menurutnya, bukan hanya menyita kabel fiber optik saja, tapi pihaknya juga menghentikan pemasangannya, namun demikian ia mengaku tak semua pemasangan melanggar aturan. Ada beberapa jarigan fiber optik yang pemasangannya telah memiliki izin dari Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan.

“Sudah ada yang berizin, tapi untuk beberapa kawasan yang saya sebutkan tadi memang tak berizin,” tegas irvan.

Irvan mengakui bahwa , Perwali tentang utilitas telah direvisi, sebelumnya  Perwali Nomor 49 Tahun 2015, saat ini Perwali yang berlaku No. 8 tahun 2016. Perwali yang baru ini, Rabu (30/3) telah disosialisasikan kepada para stakeholder dan masyarakat.

Irvan menjelaskan , meski ada perubahan, dirinya menganggap soal perizinan tak ada bedanya. Jika tak memenuhi aturan perizinan, Satpol PP langsung menertibkan.

“Ya pokoknya sama saja. Kalau tidak ada izin pemasangan baik dari PU Bina Marga akan kami sita, titik,’’ tandasnya

Sedangkan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela sosialisasi Perwali Nomor 8 Tahun 2016, di Gedung Wanita Jalan Kalibokor Surabaya, Ganjar bersikukuh pemasangan utilitas di kawasan tenggilis tak melanggar aturan.

’’Kalau soal itu sudah berizin. Jadi tidak mungkin disita oleh Satpol PP Surabaya, tapi kalau pemasangan tersebut galiaanya menggangu masyaeakat baru Satpol PP memberi peringatan’’ terangnya. ( Ham )

           


Lebih baru Lebih lama
Advertisement