Rawan Korupsi , Kejari Dampingi Pengelolaan Dana Desa

SIDOARJO - Karena dianggap rawan terjadinya penyelewengan dan penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyiapkan konsep  pendampingan dan pengawasan pengelolaan keuangan di desa-desa di Kabupaten Sidoarjo.

Konsep pendampingan pengelolaan keuangan desa tersebut, terkait rencana pemerintah pusat yang akan mengucurkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 127 triliun ke seluruh desa di Indonesia. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 322 desa. Rencananya, masing-masing desa mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar Rp 500 hingga 600 Juta. Alokasi dana ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp 200 – 250 Juta.

“Kami siap melakukan pendampingan hukum untuk pengelolaan keuangan desa mulai Tahun 2016 ini. Hal itu kami lakukan dengan tujuan tidak ada Kades dan Perangkat Desa yang terjerat masalah hukum hanya gara-gara tak memahami administrasi,” Ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Moh Sunarto Senin (25/04/2016) usai memberi penjalasan ke para Kades, Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pendampingan hukum itu, kata Mantan Kepala Kejari Jombang ini bukan tanpa alasan. Menurutnya Kejari Sidoarjo diminta turut serta mengawasi terhadap program pengembangan maupun pembangunan desa oleh Kejaksaan Agung. Apalagi, hingga kini masih banyak Kades dan perangkat desa yang terlibat kasus hukum lantaran adanya kesengajaan maupun lemahnya pengawasan terhadap alokasi anggaran yang sudah turun ke berbagai daerah dan dikelolah masing-masing desa itu.

“Kami contohkan pada Tahun 2015 Kejari Sidoarjo juara satu (peringkat pertama) pengungkapan kasus korupsi. Tapi, yang terlibat 50-60 persen adalah jajaran Kades dan Perangkat. Beberapa Kades Jadi tersangka misalnya kasus Desa Gempolsari dan desa lainya yang sekarang dalam tahap penyidikan terkait masalah korupsi dana desa itu. Tahun ini, kami tak mau Kades atau Perangkat terjerat hukum. Apalagi, sampai ditahan kayak tahun sebelumnya,” Pungkasnya.

Sementara, Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Sugeng Daryanto mengakui sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2013 tentang Desa, Pemerintah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Untuk tahun ini, desa memiliki peranan lebih dalam melakukan pembangunan di wilayah masing-masing dan didukung dengan anggaran yang dicairkan pemerintah pusat bersumber dari APBN.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari. Pemerintah desa saat ini, sumber anggarannya tidak hanya dari APBD, karena tahun ini juga ada anggaran yang bersumber dari APBN. Menyikapi hal ini, maka akan ada konsekwensi tersendiri bagi kepala desa. Sehingga anggaran tersebut harus betul-betul dikelola dengan baik dan benar serta jangan sampai disalah gunakan atau di korupsi,” Harapnya.(had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement