Satwa Langka Asal Sorong Digagalkan Polisi


SURABAYA - Perburuan dan Perdagangan satwa langka yang dilindungi masih marak terjadi di Indonesia. Polres pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan karantina hewan Tanjung Perak dan balai konservasi sumber daya alam  berhasil menggagalkan pengiriman puluhan burung dilindungi asal Sorong, Papua.

Burung yang diangkut menggunakan Kapal Motor Gunung Dempo dengan tujuan Jakarta itu disimpan dalam botol plastik dan kardus. Tak sedikit burung yang dikirim itu harus mati dalam perjalanan, sebab tak banyak ruang untuk bergerak dan bernafas.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, mengatakan penggagalan pengiriman tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman burung dilindungi yang diangkut oleh kapal motor gunung Dempo yang bertolak dari Sorong, Papua menuju Jakarta.

Setelah mendapat informasi tersebut, Petugas menindaklanjuti  dengan melakukan penggeledahan di kapal motor gunung Dempo saat transit di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hasilnya, petugas mendapati tiga kardus besar di kolong tempat tidur, yang di dalamnya berisi puluhan burung dilindungi yang ditempatkan dalam botol plastik dan kardus.

Puluhan burung yang dilindungi itu terdiri dari satu ekor burung cenderawasih kepala biru, tiga ekor burung julang mas, tiga ekor burung cenderawasih ekor panjang, enam ekor kakak tua jambul kuning, sepuluh ekor kakak tua hijau, dan sebelas ekor kakak tua merah.

Dari puluhan burung itu, delapan diantaranya mati karena kekurangan udara saat berada dalam kapal. Rencananya, puluhan burung dilindungi ini akan diperjualbelikan dengan harga antara tiga ratus ribu Rupiah hingga delapan ratus ribu Rupiah per ekornya.

"Selain mengamankan puluhan burung dilindungi,petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang membawa dan menerimanya di Surabaya, keduanya langsung digelandang ke Mako,"ungkap Ardian Satrio Utomo, Kamis (21/2).

Kedua tersangka yang digelandang tersebut bernama Choirul Anam, warga Wonokusumo Lor Surabaya dan Sholeh, warga Kedundung, Sampang. Keduanya diduga orang suruhan pemesan yang menerima barang di Surabaya.

Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan imbalan masing-masing dua juta Rupiah dari pemesannya untuk membawa dan menerima puluhan burung dilindungi tersebut.Sementara polisi masih melakukan pengejaran pelaku berinisial F, yang bertugas mencari dan mengirimkannya. Selain itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan pemesannya yang diketahui dari Jakarta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta Rupiah.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement