Awas! Daging Sapi Oplosan Marak Di Surabaya


SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus jual beli daging sapi yang dioplos dengan daging babi. Pelaku yang nekat mengoplos daging tersebut, yakni berinisial SRY, (52), warga Jl. Semolowaru Utara yang sekaligus pedagang di pasar LKMK Semoloworo, Surabaya.Dalam berjualan daging, pelaku memang sengaja mencampur daging sapi asli dengan daging babi. Tujuannya agar hasil pendapatan yang diperoleh lebih banyak daripada menjual daging sapi murni.

Kasubid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Kamis (26/5), mengatakan pengungkapan penjualan daging sapi oplosan di pasar Semolowaru tersebut berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan dagangan pelaku. Selain itu pelanggannya saat membeli daging tidak boleh memilih. Hanya pelaku yang boleh mengambil dan memilih daging. Dengan cara itulah pelaku mencampurkan daging sapi dan daging babi. Keanehan tersebut membuat pelanggannya merasa curiga dan melaporkan temuan tersebut ke Polisi.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyamar menjadi pembeli dan membeli daging dagangan pelaku. Daging yang dibeli petugas dibawa dan diuji di Balai Karantina Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Hasilnya positif daging tersebut merupakan daging sapi namun terdapat campuran daging babi. Menurut hasil tes tersebut, pelaku langsung dicokok petugas saat berjualan, Rabu (25/5).

Dalam berjualan dia mengkulak daging sapi dan daging babi di Pasar Mangga Dua. Daging sapi dikulak seharga Rp 92 ribu per kilogram dan daging babi seharga Rp 70 ribu per kilogram. Sedangkan dia menjual ke pelanggannya, seharga Rp 96 ribu hingga Rp 100 ribu.Dalam sehari dia mengkulak daging 16 Kg hingga 20 Kg daging sapi dicampur daging babi. Setiap harinya dia bisa meraup keuntungan dua kali lipat dari penjualan daging oplosan. Bisnis nakal itu sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2015.

Petugas Karantina Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Nuriyah, mengingatkan agar berhati-hati saat membeli daging, pasalnya di pasaran marak kasus serupa, yakni pengoplosan daging hingga penggelonggongan. Lanjut Nuriyah, dalam membeli daging, pembeli harus teliti dengan perbedaan daging sapi asli dan palsu. Ciri-ciri daging sapi asli biasanya berwarna kemerahan, seratnya agak kasar, dan tidak berbau amis. 

Sedangkan daging babi mempunyai warna lebih gelap atau kecoklatan, seratnya halus dan baunya sangat amis. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa daging sapi dan daging babi seberat 16 Kg, timbangan, dan pisau. 

Pelaku dijerat pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 jo pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan atau pasal 62 ayat 1 atau 2 jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindugan Konsume da atau pasal 91 Ajo pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tetang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement