Diancam Hukuman 15 Tahun Tapi Divonis 8 Bulan


SURABAYA – Anto Kurniawan, terdakwa perkara kepemilikan 205 pil koplo, terlihat tersenyum puas, saat jalani sidang pembacaan putusan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkaranya tersebut, Senin (2/5).

Upaya pemerintah memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang rupanya belum sepenuhnya didukung oleh Kejaksaan dan Pengadilan. Hal itu terbukti setelah terdakwa Anto Kurniawan ini dituntut dan divonis ringan.

Anto Kurniawan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa setelah ditangkap polisi karena kedapatan total membawa 205 butir pil koplo jenis pil doble L. Saat itu terdakwa ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar pil doble L di Surabaya.

Namun fakta tersebut rupanya dikaburkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Karmawan juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan satu tahun penjara kepada terdakwa Anto Kurniawan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/5).

Usai dituntut ringan, dalam persidangan di hari yang sama, ketua majelis hakim Efran Basuning langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa. “Kamu dihukum 8 bulan penjara,” kata hakim Efran.

Atas vonis tersebut, terdakwa pun nampak kebingungan. Setelah diberi penjelasan oleh hakim Efran, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Perlu diketahui, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyatakat ke Polsek Gayungan bahwa terdakwa sering menjual pil koplo. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap Jhoni Pranata, pelanggan terdakwa. Saat diperiksa, Jhoni Pranata akhirnya mengaku bahwa dirinya membeli pil koplo dari terdakwa.

Atas keterangan Jhoni Pranata, polisi langsung menangkap terdakwa. Saat kamar kosnya digeledah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 205 pil koplo jenis pil doble L dari terdakwa. Dalam mengedarkan pil koplo tersebut, terdakwa tidak memiliki izin edar dari instansi terkait. Terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Padahal, ancaman hukuman untuk pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Sedangkan ancaman hukuman untuk pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement