Diduga Ada Orang Kuat Di Belakang Kasus Marvell City

Surabaya Newsweek- Tidak menuntut kemungkinan bahwa, berdirinya bangunan diatas ruas jalan umum milik Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh Marvell City disepanjang jalan Upa Jiwa  , ada dugaan kuat, adanya orang dalam yang bermain untuk kasus ini, terbukti pihak manajemen Superblok Marvell City di Jalan Ngagel Jaya, sepertinya tenang- tenang saja, walaupun tim sidak gabungan telah memasang segel berupa stiker karena diketahui telah melanggar Perda Kota Surabaya .

Bahkan, pelanggaran  Perda yang dilakukan oleh Marvell City cukup banyak seperti, menggunakan dan membangun lahan yang berstatus jalan umum, untuk perluasan area bangunannya berupa akses jalan, taman dan area parkir, dengan konstruksi undergound 2 lantai, menutup lahan berstatus jalan umum, dengan pagar permanen, bertujuan untuk melindungi lahan area jalan umum yang dicaploknya,

Memfungsikan lahan jalan umum untuk titik reklame, membuka tempat usaha berupa pusat perbelanjaan di dalam area Marvell City dengan tanpa ijin operasional sebagaimana mestinya, mendirikan bangunan diluar ketentuan IMB, yang diterimanya, memanfaatkan lokasi di atas area jalan umum, dengan membangun konstruksi semacam Jembatan penyeberangan orang (JPO), namun digunakan sebagai area perluasan tempat usaha.


Ironisnya, seluruh bangunan ini tak satupun, yang masuk dalam perijinan yang diajukan oleh pengembang dalam IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) Kota Surabaya.

“Sebenarnya kami telah melakukan peneguran (surat peringatan) kepada pengembang sudah dua kali, namun tidak direspon, bahkan  saat ini belakang lokasi proyek malah ditutup total dengan pagar seng,” ucap Ali Murtado Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya.

Mendapatkan penjelasan ini,
Syaifuddin Zuhri  S Sos Ketua Komisi C DPRD Surabaya.spontan meminta kepada perwakilan dinas terkait yang hadir dilokasi, untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan, kalau bisa seluruh lokasi yang dinilai telah melanggar aturan Perda untuk diberikan semacam policeline.

“Saya minta untuk dilakukan tindakan tegas saat ini juga, karena tempat ini sudah jelas menyalahi aturan bahkan dengan berani dan sengaja memanfaatkan lahan dengan status jalan umum, untuk kepentingan perluasan bangunannya,” tandasnya.

Syaifuddin Zuhri  dalam kasus pelanggaran ini, juga sudah mulai berhitung, nilai kerugian ekonomi akses jalan umum yang telah dipergunakan untuk perluasan bangunan Marvell City.

“Kemarin, saya memperkirakan lahan itu hanya bernilai 60 miliar karena dengan harga 15 juta permeter dan luasannya hanya 400 meter, namun setelah melihat dilokasi, ternyata lahan akses jalan yang digunakan ini cukup luas yakni lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter, maka jika nilainya 15 juta permeter, kerugian pemkot Surabaya mencapai angka 225 Miliar,” jelasnya.

Untuk itu
Syaifuddin Zuhri  secara tegas mengatakan bahwa, Superblok Marvell City sudah layak untuk menerima sanksi tegas dari pemkot Surabaya berupa penutupan secara total operasionalnya.

“Tempat ini sudah bisa ditutup operasionalnya dengan cara menutup akses masuknya, karena telah membuka tempat usahanya tanpa melaporkan sebelumnya ke pemkot Surabaya, kalau dibiarkan seperti ini, lantas bagaimana perolehan pajaknya,” tandas politisi PDIP ini.

Ketika dikonfirmasi, salah satu staf manajemen Marvell City yang enggan menyebutkan namanya, mengaku masih belum bisa memberikan keterangan terkait, pelanggaran yang dilakukan, dengan alasan seluruh staf sedang melakukan rapat terkait BPJS. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement