Penegakan Hukum Harus Tegas Menindak Pelaku Pencabulan

TULUNGAGUNG - Selama tahun 2016 sudah banyak korban cabul terutama pelajar yang menjadi pemuas nafsu oleh tersangka-tersangkanya. Dalam kasus ini para orangtua sangat memprihatinkan, yang mana para pelaku semakin bertambah berani membujuk dan merayu para korbannya,sehingga  menghancurkan masa depan anak bangsa terutama wanita berstatus pelajar.

Sebagai korban dari pelaku kejahatan juga mendapat hukuman moral diri lingkungan masyarakat, rasamalu,minder,lain sebagainya. Hendaknya aparat penegak hukum lebih extra dalam memberikan efek jera terhadap tersangka ataupun terdakwa. Berharap aparat penegak hukum tidak menutup sebelah mata dalam menegakkan sebuah keadilan.Dan Pemerintah sendiri telah mervisi Undang-Undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 menjadi UU anak No. 35 tahun 2014 hukuman maksimal 15 tahun.Mengingat kekerasan seksual  terhadap anak adalah sebagai kejahatan yang luar biasa.

Sebagai contoh pelaku cabul Faisal 20 tahun yang melarikan diri dari Polres bersama pelaku cabul Rendi P. 20 tahun,yang kemudian tertangkap di Blitar.Kedua terdakwa itu diputus hukuman Faisal 7 tahun, dan Rendi 5,6 tahun. Faisal korbannya adalah Mawar 13 tahun pelajar, hanya dibawa sehari semalam kemudian tertangkap dijerat dengan pasal 81 ayat 2 di tuntuan 10 tahun dan diputus 7 tahun penjara. Sedangkan Rendi P. pengamen jalanan anak pedagang emas saudaranya mantan pejabat. Membawa kabur Bunga 15 tahun pelajar ke luar kota ke rumah orangtuanya. Kemudian dikembalikan dan dibawa kabur lagi di kos kan di Kelurahan Kutoanyar.

Bunga diancam, di dianiaya, kalung emas, cincin, hp, laptop, uang di kuras oleh pelaku,hanya diancam 6 tahun diputus 5,6 tahun penjara, dan saksi-saksi penting banyak yang tidak dihadirkan kepersidangan. Sementara saksi-saksi dari Mawar semua dihadirkan kepersidangan. Kasus Rendi ini sangat aneh, karena wartawan yang menulis diawasi oleh oknum aparat penegak hukum yang rutin di pengadilan negri (pn) Tulungagung.

Oknum suruhan oknum tertentu selalu berputar-putar di gedung pengadilan,mengawasi gerak-gerik wartawan,membuat wartawan yang datang ke Pengadilan Negeri Tulungagung tidak dapat mengkonfirmasi sebagai pemutus perkara. Diharapkan dalam kasus Melati 15 tahun pelajar ini,yang sudah masuk ranah hukum ke unit perlindungan anak (UPPA) Polres Tulungagung pada 6/5, nantinya tidak terulang seperti diatas.

Melati adalah salah satu korban yang berstatus pelajar, telah melahirkan seorang bayi di Rumah Sakit Dr. Iskak dalam keadaan sehat bersama bayinya. Melati bukan nama yang sebenarnya mengaku telah disetubuhi pelaku berinisial M 20 tahun. Bambang S, sebagai orangtua Melati mengatakan di rumah sakit, setelah Melati mengaku disetubuhi, pihak keluarga melakukan musyawarah keluarga di rumah dan di Kantor desa setempat. Namun hasil musyawarah menemukan jalan buntu, dan terlapor tidak mengakuinya, sedangkan bukti sudah ada, katanya. 

Sehingga dia (orangtua, red) bersama anaknya melaporkan kasus itu ke UPPA Polres dengan didampingi Asosiasi Mediator Indonesia Drs. H. Mukono Bibit Harto, SH, MHum yang beralamat Jakan Moch. Yamin 67 Tulungagung pada 6/5 lalu. Menurut keterangan penyidik UPPA kasus itu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Disebabkan sebagian saksi masih mengikuti ujian sekolah, sedangkan saksi korban dan orangtua (pelapor) sudah dilakukan berita acara penyidikan, katanya Jumat 27/5 di ruang UPPA. Sementara ini terlapor belum diketahui keberadaannya, dan menurut informasi terlapor yang diduga sebagai pelaku berada di Cengkareng Jakarta ikut saudara. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement