Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan BPKB Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Tampak terdakwa Hadi Santoso didampingi Alexander Arief, penasehat hukumnya, usai jalani sidang pembacaan putusan.
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Efran Basuning menjatuhkan putusan bebas terhadap Hadi Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Putusan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (2/5).Dalam pertimbangannya, hakim menilai kasus yang menjerat Hadi merupakan perkara perdata yakni utang piutang.

Hakim menegaskan bahwa dalam persidangan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pengembalian dua mobil kepada pelapor Ang Denis Harsono Basuki.Hakim juga menilai bahwa perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan kepada terdakwa merupakan perkara perdata. “Perkara penggelapan dan penipuan atas terdakwa Hadi Santoso tidak terbukti karena adanya fakta bahwa telah terjadi utang piutang,” jelasnya.

Atas dasar itulah, hakim Efran memutuskan bahwa terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim Efran.

Sementara itu, Alexander Arief, kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Efran terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. “Terbukti adanya utang piutang antara pelapor Ang Denis Harsono Basuki dan klien saya (Hadi Santoso). Jadi tepat jika hakim menjatuhkan vonis bebas kepada klien saya,” katanya usai sidang.

Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ya pasti kami ajukan kasasi,” katanya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Laporan Ang Denis Harsono Basuki ke Polsek Genteng. Saat itu bos showroom mobil Alfa motor itu mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa.

Polisi pun menetapakan Hadi sebagai tersangka, lalu Hadi melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Hasilnya, penetapan Hadi sebagai tersangka dinyatakan sah dan perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat pembuktian. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement