225 Pejabat Pemkot Malang Dimutasi Dadakan


MALANG - Kebijakan yang mengejutkan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, Wali kota Malang HM. Anton memutasi 225 pejabat eselon II, III, IV dan V, sehari sebelum keberangkatan Ibadah Umrah Ramadhan. Pengambilan sumpah jabatan yang biasa dilakukan d gedung milik Pemkot Malang, dipindahkan di Sasana Budaya Universitas Negeri Malang. 
Kusnadi menempati posisi Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Suryadi menggantikan Posisi yang ditinggalkan Kusnadi yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigasi, dan Handi Prianto menggantikan Posisi Bambang dengan menjabat Kepala Bakesbangpol. 
Bambang Suharyadi dan Handi Prianto yang belum genap 2 tahun memegang jabatan sebelumnya sudah dimutasi oleh Wali kota Malang, Abah Anton begitu sapaan Wali kota malang tersebut berdalih jika pelantikan yang dilakukan tidak melanggar aturan apapun untuk penyegaran dan kebutuhna organisi. 
“Saya sebelumnya sudah menyampaikan kepada kementrian Aparatur Negara dan Renofasi Birokrasi, jadi tidak timbul masalah.”tuturnya. Abah Anton juga beralasan bahwa saat ini Pemkot Malang belum menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, jadi tidak masalah jika melakukan mutasi sewaktu-waktu. 
Nuzul Nurcahyo adik mantan Wakil Walikota Bambang Priyo Utomo yang menduduki posisi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) belum pernah dimutasi sejak awal tahun 2007, dikarenakan dinilai masih berprestasi. 
 “Kita masih butuh dia. Apalagi saat ini kota Malang, sedang memperebutkan Piala Adipura Paripurna, jadi peranan BLH masih sangat dibutuhkan,”terang Abah Anton. “Saya tegaskan, tidak ada unsur suka atau tidak suka dalam proses penempatan jabatan ini. Kesemuanya memperhatikan azas kepatutan dan kelayakan, dan kepatutan,”tandasnya Anton.

Camat Blimbing, Imam Badar Kepala Bagian Umum, dikembalikan kembali ke Camat Lowokwaru, dan posisinya akan digantikan dengan Suwarjana. Dan Supriadi, Kepala Bagian Umum Camat Klojen dikembalikan ke Camat Blimbing dan bertukar posisi dengan Ali Mulyanto diposisi Kepala Bagian Pemerintahan. (ss)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement