Dua Sahabat Karib Kompak Cabuli Siswi SMA


SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku tersebut sengaja mengajak ke cafe Alexis untuk dicekoki miras setelah itu dicabuli bersama di semak-semak.

Pelaku yang berhasil diringkus, yakni Usman, (18), warga bluruh, Sidoarjo, dan Khoirul Amin alias Syahrul, (22), warga Rangkah Kidul, Surabaya. Keduaya tega melampiaskan nafsunya kepada anak dibawah umur dan masih tercatat sebagai siswi sma di Surabaya.

Siswi yang masa depannya dirusak dua laki-laki bejat itu, berinisial FA. Korban merupakan teman SD dari dua pelaku yang merupakan sahabat karib sejak kecil. Kini kedua sahabat karib itu harus mendekam dalam satu sel tahanan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan dua pelaku ini mengajak korban untuk nongkrong bersama di daerah Ampel, namun setelah itu korban diajak untuk pergi ke cafe Alexis.

"Kasus pencabulan itu, bermula korban diberi minuman oleh pelaku yang rasanya sedikit asam, diduga minuman tersebut adalah miras, sebabnya setelah minum minuman itu kesadaran korban menurun, lalu pelaku diajak menuju Kenpark, disanalah korban dicabuli,"ungkap Takdir Jumat (17/6).

Saat di Kenpark itu lah korban diseret pelaku, dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi keduanya. Usman yang memegangi kedua tangan korban serta menciumi bibir dan mulutnya. Sedangkan Syahrul memasukan tangan ke alat vitalnya dan meremas payudara korban.

Lanjut Takdir, korban sempat beteriak minta tolong dan melawan, namun kekuatannya kalah dengan dua laki laki bejat itu. Sehingga dia hanya pasrah dan menangis ketika tubuhnya digrayangi pelaku. Setelah puas mencabuli, korban langsung ditinggal begitu saja di lokasi. 

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan langsung direspon Satreskrim. Keduanya diringkus di lokasi berbeda. Usman diringkus petugas di rumahnya, sedangkan Khoirul Amin alias Syahrul diringkus di daerah jembatan Suramadu.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Dua pelaku itu dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement