Empat Pegawai BRI Dijebloskan Penjara

SURABAYA - Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membongkar dugaan pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo, senilai Rp 1,3 miliar. Dari hasil penyelidikan hingga ke penyidikan, Bidang Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller.  Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra mantan debitur NPL.

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Pidsus Roy Rovalino, menjelaskan kejahatan yang dilakukan Abdul Rachman sangat terstruktur dan rapi.  Pasalnya, pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah masyarakat mengajukan  kredit pada 2014-2015. "Kejahatan ini sangat rapi. Tanpa ada pergantian pimpinan atau  audit intern, kasus ini tak akan terbongkar," ujar Didik Farkhan.

Modus yang dijalankan Abdul Rachman Cs, berawal dari Diah Pujaningrum menerima ratusan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi hendra. Nama yang ada di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI. Orang yang  namanya tercantum dalam foto kopi KTP dan KK itu tidak pernah datang ke BRI untuk mengajukan kredit. Namun oleh kelima tersangka itu diajukan seolah-olah mereka mengajukan kredit dan cair. Setiap pengajuan berkas ada yang mendapat Rp 20-30 juta.

Namun setelah kredit cair, kelima tersangka tidak memberikannya ke orang yang namanya diajukan. Uang itu justru dikumpulkan dan dibagi dengan lima tersangka. Rata-rata mereka mendapat bagian Rp 300 juta. "Sebenarnya tidak ada kredit macet atau kredit fiktif. Mereka sengaja merancang untuk membobol kantor yang ditempati kerja,"terangnya.

Tak mau kecolongan dan takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti , serta mengulangi perbuatannya, penyidik langsung melakukan penahanan pada lima pembobol uang negara ini. "Minggu lalu kita tahan tiga tersangka, hari ini dua tersangka yang kita tahan, mereka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan,"jelas Didik. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement