BONDOWOSO -
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub)
Bondowoso di Kantor Pendopo Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Peserta acara tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris
Desa, TPK dan Perangkat Desa dari enam Kecamatan diantaranya Kecamatan Wonosari,
Tapen, Klabang, Botolinggo, Prajekan dan Kecamatan Cermee. Sosialisasi tersebut
disampaikan oleh Kabag Ap dan Keuangan Pemkab Bondowoso, Taufan Restuwanto
beserta tim.
Sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2006 ini tentang
pedoman dan tata cara pengadaan barang atau jasa di desa tahun anggaran 2016.
Dalam sambutannta Camat Klabang H. Arso
menyampaikan, agar para peserta dapat mengikuti acara tersebut dari awal sampai
akhir. Dan saya ucapkan selamat datang pada para peserta sosialisasi Perbub
ini.
Dan berterima kasih telah memili kecamatan kami untuk ditempati acara ini,
suatau kehormatan besar buat kami. Dan saya harap, agar dapat hendaknya
mengikuti sosialisasi ini dari awal sampai akhir benar-benar paham tentang
penggunaan Dana Desa (DD), kata Drs H.
Arso.
Peserta sangat antusias dalam acara tersebut, mereka
benar-benar seksama menyimak penjelasan dari para nara sumber. Karena
sosialisasi ini sangat mereka butuhkan demi kelancaran penggunaan Dana Desa
yang sebagian sudah dicairkan untuk keperluan desa. Bukan hanya itu saja,
dengan sosialisasi ini para peserta juga akan dapat peningkatan kinerja mereka.
Menurut Kabag Ap dan Keuangan Taufan Restuwanto, pengadaan barang dan jasa di desa pada
prinsipnya dilakaukan swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material
diwilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
Pelaksanan pengadaan baran
dan jasa di desa adalah nilai-nilai etika pelakunya, apakah nantinya desa-desa
kita akan menjadi dewsa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang?, adalah
ditentukan sejauh mana etika para pengelola keuangan desa, ujarnya. (Tok/Hen)