Polres Bondowoso Amankan Direktur dan Staff PT Perusahan Bodong


BONDOWOSO – Jajaran Polres Bondowoso akhirnya berhasil menangkap 3 dari 5 tersangka yang di duga menjadi dalang penipuan pada PT Argo Rosso Sejahtera di Desa Koncer Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.

 Dalam Press Release yang di gelar pada hari Rabu 23-06-2016, Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK mengungkapkan, saat ini 3 tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso.

Sementara 3 orang tersangka kami amankan, diantaranya JM, AS dan NR yang berdomisili di Jakarta. Sedangkan 2 tersangka lainnya masih buron dan masih dalam tahap pengejaran, tegasnya.

Kapolres juga menyatakan, korban penipuan perusahan ini mencapai 323 orang dan akan terus bertambah, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 4 milyar.

Mereka (korban, red) dijanjikan bekerja menjadi karyawan di perusahan ini, dengan membayar sejumlah uang kepada perusahan sebagai jaminan. Namun, hingga 3 bulan batas waktu yang ditentukan, pengembalian uang jaminan tersebut tidak pernah terealisasi, uangkap Kapolres.

Sementara ini, lanjut Kapolres, jajarannya telah menyita dokumen-dokumen perusahan, sebagai barang bukti dan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kami mengamankan 3 buah buku rekening Bank, 6 buah kartu ATM dan berbagai Bank, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit mobil Datsun, 1 unit rumah dan beberapa unit komputer serta id card korban yang menjadi karyawan, katanya.

Sebelumnya, Kapolres telah mencium aksi penipuan ini sebulan sebelum penangkapan. Hingga pada tanggal 21 juni 2016, berdasarkan dari laporan salah satu korban melakukan penangkapan. Tepatnya Selasa 21-06-2016 malam, puluhan korban mendatangi perusahan  tersebut, dan kami malam itu juga menagkap pimpinan dan 3 staf perusahaan, jelasnya.

Kapolres Bondowoso dalam Press Release ini juga menyatakan kepada para korban, jika pihaknya akan mengusahakan semua kerugian yang di alami korban akan mendapatkan pengembalian.

Kami akan berusaha mengumpulkan semua asset perusahan ini untuk di jual dan uangnya untuk pengembalian uang jaminan yang telah di bayarkan oleh para korban penipuan ini. Atas perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pungkas Kapolres bondowoso AKBP Afrisal SIK. (Tok/Hen)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement