JOMBANG- Jabatan formal seharusnya menggunakan persyaratan ijazah yang resmi
dari Dinas Pendidikan, namun dimanfaatkan oleh seorang yang kurang bertanggung
jawab dengan menggunakan sejenis piagam kenang-kenangan atau ijazah non formal
dari sebuah Yayasan.
Hal
ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan melakukan penelusuran kebenaran
tentang hal tersebut yang pada akhirnya membuahkan hasil, sebuah pernyataan
dari Pejabat Kaur Kesra Desa Kedung Lumpang, bahwa yang pada intinya mengakui
kesalahannya dan tidak akan menggunakan ijazah tersebut untuk kepentingan
apapun.
Kejadian
ini terjadi pada bulan November tahun 2010, saat ada lowongan staff di Desa
tersebut dan terbongkar pada 21 Juli 2016 muncul sebuah surat keterangan
pencabutan Ijazah dari Yayasan Bidayatul Hidayah, dan surat pernyataan dari
Saudara Khoirul Anam (43) yang sekarang menjabat sebagai Kaur Kesra Desa Kedung
Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Menurut
warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ Saya sudah beberapa kali
melaporkan kejadian ini pada BPD dan Kepala Desa, namun belum ada tanggapan
hingga kami merasa geram, kalau ini dibiarkan, percuma bersekolah dibawah
naungan Dinas Pendidikan karena Ijazah non formal bisa digunakan untuk meraih
jabatan ” jelasnya.
Sementara
Ketua BPD Yateno dan Kepala Desa Hasan Basron saat mau dikonfirmasi (Rabu, 27/07/2016) terkait hal ini tidak
ada dikantor Desa. Disisi lain Khoirul Anam (43) tidak berada dirumah karena
sedang Diklat di Kota Malang.
Saat Kepala Yayasan H. Agus Salim Yahdi saat
dimintai keterangan mengatakan “ Bahwa Ijazah yang diberikan pada semua
santrinya hanya bersifat kenang-kenangan dan dilarang digunakan untuk
kepentingan umum yang bersifat Kedinasan ” ungkapnya.