Ijazah Non Formal Alumni Pondok Pesantren Disalah Gunakan

JOMBANG- Jabatan formal seharusnya menggunakan persyaratan ijazah yang resmi dari Dinas Pendidikan, namun dimanfaatkan oleh seorang yang kurang bertanggung jawab dengan menggunakan sejenis piagam kenang-kenangan atau ijazah non formal dari sebuah Yayasan.

Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan melakukan penelusuran kebenaran tentang hal tersebut yang pada akhirnya membuahkan hasil, sebuah pernyataan dari Pejabat Kaur Kesra Desa Kedung Lumpang, bahwa yang pada intinya mengakui kesalahannya dan tidak akan menggunakan ijazah tersebut untuk kepentingan apapun.

Kejadian ini terjadi pada bulan November tahun 2010, saat ada lowongan staff di Desa tersebut dan terbongkar pada 21 Juli 2016 muncul sebuah surat keterangan pencabutan Ijazah dari Yayasan Bidayatul Hidayah, dan surat pernyataan dari Saudara Khoirul Anam (43) yang sekarang menjabat sebagai Kaur Kesra Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. 

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ Saya sudah beberapa kali melaporkan kejadian ini pada BPD dan Kepala Desa, namun belum ada tanggapan hingga kami merasa geram, kalau ini dibiarkan, percuma bersekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan karena Ijazah non formal bisa digunakan untuk meraih jabatan ” jelasnya. 

Sementara Ketua BPD Yateno dan Kepala Desa Hasan Basron saat mau dikonfirmasi     (Rabu, 27/07/2016) terkait hal ini tidak ada dikantor Desa. Disisi lain Khoirul Anam (43) tidak berada dirumah karena sedang Diklat di Kota Malang. 

Saat Kepala Yayasan H. Agus Salim Yahdi saat dimintai keterangan mengatakan “ Bahwa Ijazah yang diberikan pada semua santrinya hanya bersifat kenang-kenangan dan dilarang digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat Kedinasan ” ungkapnya. 

Kejadian ini membuat stabilitas Desa Kedung Lumpang akan carut marut ketika tidak ada penyelesaian sedini mungkin, dan harapan masyarakat supaya Khoirul Anam yang sekarang ini menjabat Kaur Kesra untuk segera mengundurkan diri sebelum dilengserkan oleh warga yang akan melakukan protes (Jito).-
Lebih baru Lebih lama
Advertisement