Penyidik Polrestabes Diadukan Korban Ke Polda Jatim


SURABAYA - Perkara pembuatan surat yang isinya tidak benar yang dilakukan oleh Tersangka Mardian Nusatio terhadap Korban Mulyanto, sejak tahun lalu hingga saat ini berkas tersangka belum juga tuntas dan masih saja mondar madir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam perkara ini Drs.Ec.Mulyanto Wijaya selaku pelapor, merasa ada mata rantai antara penyidik dan terlapor " Saya merasa ada kejanggalan dalam perkara laporan saya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga kini belum selesai, hampir 8 bulan SPDP Polrestabes yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya masih bolak balik, sehingga sampai saat ini status penyidikannya belum jelas,” keluh Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, pengembalian SPDP dari Kejaksaan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 18 April 2016, No.B-07/O 5.10.3/Ep.1/04/2016 dan pengembalian SPDP yang kedua kalinya, Kejaksaan mengembalikan lagi Ke Polrestabes tertanggal 31-Mei-2016, No. B-20/O.5.10,3/Epp.1/05/2016 atas nama tersangka Mardian Nusatio.

Dari pengembalian SPDP tersebut menunjukkan kinerja penyidik Bripka I Gusti Agus Sudartha, SE, dkk, tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan dan menangani perkara tersebut, terbukti SPDP dikembalikan oleh kejaksaan yang ke dua kalinya, lantaran tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa dan belum dijeratnya otak pelaku yang telah membuat surat yang isinya tidak benar, yaitu; Hairandha Suryadinata, SH.serta yang mengetik computer untuk surat yang isi didalamnya tidak benar yakni Agus Hariyanto.

Adapun dalam SP2HP yang dikirimkan penyidik tertanggal 21 Juni 2016, No. B/1775/SP2HP-5/LP.209/VI/2016/SATRESKRIM kepada pelapor muncul 2 (dua) sprindik (surat perintah penyidikan) baru, pertama yaitu Surat Perintah Penyidikan No : SPRIN-SIDIK/314-A/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 5 April 2016, kedua Surat Perintah Penyidikan No : SPRIN-SIDIK/314-B/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 8 Juni 2016.

Dari dua sprindik baru tersebut I Gusti Agus Sudartha, dkk terkesan lamban dan keberpihakan terhadap para pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka, dari dikeluarkannya dua sprindik baru tersebut belum juga dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Terindikasi dalam hal ini penyidik diduga mencari keuntungan dan kepentingan semata,” kesal Mulyanto. Masih pernyataan Mulyanto, Pihak penyidik Polrestabes Bripka I Gusti Agus Sudartha, dkk. "Terkait tidak ditahannya Mardian Nusatio, lantaran kesehariannya selaku pengurus Sembahyangan keluarga Marga Thio, sangat tidak rasional dan tidak obyektif,” tegas Mulyanto.

Dalam perkara ini, tertanggal 11 Juli 2016 Mulyanto Wijaya selaku Korban melakukan pengaduan tertulis kepada Kapolda Jatim, terkait kinerja Penyidik Polrestabes, yang tidak akuntabilitas, tidak profesional, tidak kompeten, dan tidak netral, tulisnya.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement