SURABAYA
- Satreskoba Polrestabes
Surabaya berhasil meringkus jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dan pil koplo
dobel L. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan
ribuan pil koplo jenis dobel L dan Sabu-sabu.
Lima
pelaku yang diringkus petugas, yakni Iwan (25), Dedi (32), Robi alias
Jimbet (24), asal Jalan Joko Untung, Kedungturi, Taman
Sidoarjo, Agus alias Bondet (30) asal Karang Pilang, dan satu pengedar pil
koplo, yakni Tikno al. Menyok (35), asal Jalan Karang Pilang Gg
.Melati Surabaya.
Wakasat
Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton, mengatakan berawal dari informasi
masyarakat jika ada transaksi Narkoba di sekitar Mall di daerah Waru, petugas
langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua
pelaku, Iwan dan Dedi serta mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu
seberat 0,35 gram dan uang tunai senilai 50 ribu.
Saat dilakukan pengembangan, keduanya ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari Robi al. Jimbet. Saat dilakukan penggeledahan di Jl Karangpilang Gg Glatik, petugas berhasil mengamankan 2 poket sabu seberat 0.6 gram, 1 buah pipet, 1 korek api dan 1 bendel plastik klip. Tak berhenti disitu saja, petugas lalu bergerak menuju tempas persembunyian Agus alias Bondet, sebagai penyuplai barang. Selain meringkus agus, petugas juga mengamankan dua poket sabu seberat 0.3 gram dan timbangan elektrik.
"Saat penangkapan Agus, petugas juga mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar pil koplo, Tikno, selain itu petugas juga mengamankan 13 ribu pil koplo," jelas Anton, Kamis (21/7).
Semua pelaku ini merupakan satu jaringan dan masih ada hubungan satu tersangka dengan yang lainnya. Kini lima pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dio)