Satreskoba Polres Kediri Amankan Dua Orang Pemakai Sabu


KEDIRI – Penyalahguna narkoba menyasar berbagai profesi. Tim Satresnarkoba Polres Kediri telah menangkap tiga pria. Dua di antaranya berstatus PNS. Yakni, Sugianto, 51, warga Desa Tugurejo, Ngasem, dan Judi, 39, warga Desa Banyuanyar, Gurah.

Lalu satu lagi adalah M. Puguh Waloyo, 43, warga Desa Bogem, Gurah. Dari ketiga pria itu, polisi mengamankan total 1,10 gram sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap secara maraton pada Rabu sore (15/7), sekitar pukul 16.00. 

Kepada wartawan koran ini, Kasubaghumas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya Puguh. “Kami mendapat laporan kalau pria yang memiliki usaha warung kopi itu sering kedapatan teler,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki. Setelah diintai selama dua minggu, akhirnya tim satresnarkoba membekuknya di jalan Desa Turus, Kecamatan Gurah. Saat digeledah, dari saku celana kanan Puguh ditemukan sebuah plastik klip berisi butiran SS. Beratnya 0,30 gram. Kepada petugas, Puguh mengaku, sudah satu tahun memakai sabu. “Saat kami interogasi, tersangka mengaku baru saja memakai bersama Judi,” kata Bowo.

Tak ingin kecolongan, polisi langsung mendatangi kediaman Judi di Banyuanyar, Gurah. Sekitar 15 menit kemudian, mereka tiba di sana. “Kebetulan saat kami dating, yang bersangkutan berada di rumah,” ungkapnya. 

Judi pun tak bisa berkutik ketika dipertemukan dengan Puguh. Dia lalu mengaku, baru saja mengonsumsi SS bersama Puguh di rumahnya. Pegawai yang bekerja di perusahaan milik daerah tersebut mengaku, baru satu bulan memakai.  Dalihnya untuk menambah stamina. “Biar semangat saja,” urai pria yang sehari-hari jaga parkir di Pasar Gurah tersebut. 

Ketika dimintai keterangan, Judi mengatakan, mendapat SS dari Sugianto. Dia nitip 0,80 gram sabu seharga Rp 1,6 juta. Mendapat informasi itu, tim satresnarkoba segera mendatangi Sugianto di kediamannya, Tugurejo, Ngasem. 

Sugianto yang diamankan di rumahnya tak bisa berbuat banyak. Dia kian pasrah ketika petugas menemukan 0,80 gram SS di laci meja kamar tidurnya. Selain itu, polisi juga menyita sebuah alat isap, satu pipet kaca, satu sedotan kecil, satu korek api, dan satu kompor kecil. “Benda-benda ini diamankan sebagai barang bukti,” imbuh Bowo. 

Selanjutnya. Sugianto Kepada Watawan Koran ini Juga mengaku,dirinya  menggunakan sabu sejak sebelum puasa. Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri ini mendapat pasokan dengan cara diranjau. Per 0,80 gram, ia beli Rp 1,6 juta.  “Karena itu saya tidak mengetahui identitas bandarnya,” kelit pria yang mengaku kurang tujuh tahun pensiun tersebut.

Akibat perbuatannya, Bowo mengatakan, ketiga pria itu terancam pasal 114 sub pasal 113 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Kediri M. Haris Setiawan mengaku, belum mengetahui penangkapan dua oknum PNS tersebut. “Secara resmi kami belum menerima laporan,” katanya.

Meski begitu,Haris menegaskan, siap menindaklanjuti informasi itu. Bila benar dua terduga pengguna SS tersebut oknum PNS di jajaran pemkab, maka pihaknya tentu akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kalau benar PNS, pemkab akan tindaklanjuti,” tegasnya. 

Sebelum memberi sanksi, Haris mengatakan, ada tim yang dibentuk dari badan kepegawaian daerah (BKD), inspektorat, dan bagian hukum. Temuan tim inilah nanti yang akan dijadikan pedoman pemkab memutuskan sanksi. 

Haris kembali menegaskan, pemkab tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. “Kalau masih ditangani pihak berwajib ya kita tunggu sampai tuntas,” tuturnya. (Wan/Lum) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement